JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 dapat dilakukan sebelum 2025 berakhir atau memasuki 2026.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan, proses penyidikan perkara kuota haji masih berjalan dan diarahkan pada penetapan tersangka dalam waktu dekat. “Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kami tetapkan tersangkanya,” ujar Fitroh dalam konferensi pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Fitroh menjelaskan, KPK saat ini masih berkomunikasi intensif dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Koordinasi tersebut diperlukan lantaran KPK akan menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan adanya perhitungan kerugian keuangan negara. “Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3, yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” katanya.
Menurut Fitroh, proses penanganan perkara berjalan relatif lambat, tetapi dipastikan tetap progresif. KPK, kata dia, memilih berhati-hati agar langkah hukum yang diambil tidak bermasalah di kemudian hari. “Jadi, lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan menyampaikan tengah berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian negara. Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Yaqut Cholil, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan lain disampaikan KPK pada 18 September 2025. Lembaga antirasuah itu menduga sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Di luar proses penegakan hukum oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan tersebut secara seimbang, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan itu, kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. (ihd)













