KPK Tahan Empat Eks Pejabat Kemenaker dalam Kasus Pemerasan TKA

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan keterangan seraya menampilkan empat eks pejabat Kemenaker yang menjadi tersangka dan ditahan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Jennus/Antara)

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan keterangan seraya menampilkan empat eks pejabat Kemenaker yang menjadi tersangka dan ditahan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Jennus/Antara)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat dari delapan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kamis (17/7/2025).

Praktik korupsi yang diduga telah berlangsung sejak 2019 ini ditaksir merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

“Setelah adanya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Empat tersangka yang ditahan ialah mantan pejabat struktural di lingkungan Kemenaker, yakni Suhartono (SH), Haryanto (HY), Wisnu Pramono (WP), dan Devi Anggraeni (DA).

Seluruhnya ditahan untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka diduga menerima uang dari para pemohon RPTKA dengan cara mempersulit penerbitan dokumen tersebut. RPTKA merupakan syarat pokok yang wajib dimiliki tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Jika tidak diterbitkan, proses perizinan kerja dan tinggal akan terhambat, serta dapat dikenai denda hingga Rp 1 juta per hari.

Menurut hasil penyidikan, praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak periode 2019 hingga 2024. KPK memperkirakan nilai pungutan liar yang terkumpul selama periode tersebut mencapai sekitar Rp 53,7 miliar.

Dugaan keterlibatan sejumlah ASN dalam perkara ini mengemuka sejak awal Juni 2025, ketika KPK mengumumkan delapan tersangka. Selain keempat nama yang ditahan, empat tersangka lain yaitu Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad masih menjalani proses hukum.

Setyo menyebut para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK juga mengungkapkan bahwa praktik serupa kemungkinan telah berlangsung sejak periode sebelumnya, termasuk saat Abdul Muhaimin Iskandar menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2009–2014), serta pada masa kepemimpinan Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024).

“KPK terus mendalami alur uang dan peran pihak-pihak yang terlibat,” ujar Setyo. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru