KPK Sita Dokumen Pergeseran Anggaran di Kantor BPKAD Riau

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan. (Jennus)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait dugaan pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Penyitaan dilakukan setelah penyidik lembaga antirasuah itu menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau pada 12 November 2025.

“Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait pergeseran anggaran di Provinsi Riau,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (13/11).

Selain menggeledah kantor BPKAD, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa rumah untuk mengamankan dokumen tambahan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Langkah itu menjadi bagian dari rangkaian penyidikan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya pada 3 November 2025. Sehari kemudian, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK.

Pada 5 November 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka, yakni Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Dani M. Nursalam (DAN). Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

KPK masih terus menelusuri aliran dana serta pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru