Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan. (Jennus)
JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2025 secara tepat waktu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pelaporan tersebut merupakan respons atas pertanyaan publik mengenai kepatuhan pimpinan negara terhadap kewajiban transparansi harta.
“Kami perlu sampaikan bahwa Presiden dan Wakil Presiden sudah menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, dokumen LHKPN Presiden dan Wakil Presiden dapat diakses masyarakat secara terbuka setelah proses publikasi rampung melalui laman resmi KPK. Hingga saat ini, LHKPN Presiden masih dalam tahap publikasi, sementara LHKPN Wakil Presiden telah tersedia untuk umum.
Berdasarkan data yang telah dipublikasikan, kekayaan Wakil Presiden tercatat sekitar Rp27,9 miliar, atau tepatnya Rp27.915.654.176.
KPK menilai kepatuhan Presiden dan Wakil Presiden dalam menyampaikan LHKPN tepat waktu merupakan teladan penting bagi seluruh penyelenggara negara. Transparansi harta, menurut Budi, menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi yang harus dijaga konsistensinya.
“Teladan ini menjadi catatan penting bagi jajaran kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD untuk memperkuat komitmen terhadap pelaporan LHKPN sebagai instrumen akuntabilitas,” kata dia.
KPK pun mengingatkan seluruh wajib lapor agar memiliki komitmen tinggi terhadap keterbukaan informasi harta kekayaan, sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (ihd)