KPK Sebut Gubernur Riau Lawatan ke Luar Negeri dengan Uang Pemerasan

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menyampaikan penetapan Gubernur Riau sebagai tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Jennus)

KPK menyampaikan penetapan Gubernur Riau sebagai tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) menggunakan uang hasil dugaan korupsi berbentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025 untuk membiayai perjalanan ke luar negeri.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025), mengungkapkan bahwa Abdul Wahid sempat melakukan perjalanan ke sejumlah negara dengan dana hasil dugaan pemerasan tersebut.

“Salah satu kegiatannya adalah pergi lawatan ke luar negeri. Salah satunya ke Inggris, kemudian ke Brasil, dan yang terakhir rencananya ke Malaysia,” kata Asep.

Namun, rencana perjalanan ke Malaysia batal karena Abdul Wahid lebih dulu ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Ada informasi akan adanya perjalanan ke Malaysia, tetapi keburu ditangkap,” ujar Asep.

Menurut KPK, dana yang digunakan untuk keperluan pribadi tersebut dikumpulkan terlebih dahulu oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN).

“Uang itu dikumpulkan di saudara DAN. Jadi, kalau ada kegiatan apa pun, DAN yang menyiapkan. Salah satunya untuk perjalanan ke London dan ke Brasil,” tutur Asep.

KPK menangkap Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam OTT pada 3 November 2025. Sehari kemudian, Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK.

Pada 5 November 2025, KPK resmi menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Dani M. Nursalam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. (rih)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru