KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Selasa, 24 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Kholil Quomas (Jennus)

Mantan Menteri Agama Yaqut Kholil Quomas (Jennus)

JRNDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke rumah tahanan negara (rutan) setelah sebelumnya menjalani penahanan rumah. Langkah ini diambil seiring agenda pemeriksaan lanjutan dan penyampaian perkembangan perkara kepada publik.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, pengembalian penahanan dilakukan karena kebutuhan proses hukum yang tengah berjalan.

“Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026).

Selain itu, KPK juga menjadwalkan konferensi pers pada Rabu (25/3/2026) untuk memaparkan perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi kuota haji.

Asep menambahkan, pihaknya mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap proses penanganan perkara tersebut. “Tentunya kami akan konpers lagi besok,” katanya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, lembaga antirasuah itu mengungkapkan estimasi awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Perkembangan selanjutnya, KPK menetapkan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Upaya hukum praperadilan yang diajukan Yaqut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2026 akhirnya ditolak majelis hakim pada 11 Maret 2026.

Setelah itu, KPK menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026, disusul penahanan Gus Alex pada 17 Maret 2026. Namun, atas permohonan keluarga, status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Seiring kebutuhan pemeriksaan lanjutan, KPK kembali memproses pengalihan penahanan tersebut. Pada Selasa (24/3/2026), Yaqut kembali tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan di rutan.

Adapun nilai kerugian negara dalam perkara ini, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mencapai Rp622 miliar, lebih rendah dari estimasi awal namun tetap menunjukkan skala kerugian yang signifikan dalam pengelolaan kuota haji 2023–2024. (ihd)

Berita Terkait

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi
Jadi Skondan Bosnya dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Susul Yaqut Ditahan KPK
Puncak Mudik 18 Maret, Korlantas Berlakukan Jalan Satu Arah secara Nasional

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:58 WIB

‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:06 WIB

‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik

Berita Terbaru