KPK Periksa Lima Perangkat Desa di Cirebon Terkait Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta. (Antara)

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta. (Antara)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima perangkat desa di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) milik Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Polresta Cirebon. Mereka yang dipanggil masing-masing adalah SAF selaku petugas protokol PPATS (pejabat pembuat akta tanah sementara), SUH dan SN yang merupakan pegawai Pemerintah Desa Panongan, serta DH dan SUH dari Pemerintah Desa Pegagan.

Selain kelima perangkat desa itu, KPK juga memanggil seorang ibu rumah tangga berinisial MUN dan empat pihak swasta berinisial MM, FAT, AM, serta KA. Mereka diperiksa untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana program CSR tersebut.

“Seluruh saksi dimintai keterangan untuk menguatkan bukti terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia dan OJK,” kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Bermula dari Laporan PPATK

Kasus dugaan korupsi itu berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, KPK memulai penyidikan umum sejak Desember 2024.

Dalam proses penyelidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Penggeledahan pertama dilakukan di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024. Beberapa hari kemudian, pada 19 Desember 2024, penyidik juga menggeledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan.

Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan penyaluran dan penggunaan dana tanggung jawab sosial Bank Indonesia serta program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) yang dijalankan OJK pada periode 2020–2023.

Dua Anggota DPR Jadi Tersangka

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), yang keduanya tercatat sebagai anggota Komisi XI DPR RI.

Keduanya diduga menerima keuntungan pribadi dari pengelolaan dana CSR dan program sosial Bank Indonesia (PSBI) serta kegiatan Penyuluh Jasa Keuangan. Modus yang digunakan antara lain dengan mengatur distribusi bantuan sosial melalui pihak ketiga dan lembaga penerima manfaat di daerah.

Penyidik KPK kini tengah memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain. Lembaga antikorupsi itu juga memastikan akan memanggil kembali beberapa pejabat lembaga terkait bila diperlukan.

“Proses penyidikan masih berlangsung. Kami terus mendalami peran para pihak dalam penyaluran dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Budi.

Kasus dugaan korupsi CSR ini menjadi salah satu perkara besar yang melibatkan sinergi antara lembaga keuangan negara dan otoritas pengawas sektor jasa keuangan. KPK menyebut penelusuran terhadap aliran dana masih terbuka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru