JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Agama (Kemenag), Eri Kusmar (EK), terkait dugaan aliran uang dalam perkara korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami informasi mengenai dugaan aliran dana dari pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada sejumlah oknum di Kemenag,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Menurut Budi, penyidikan perkara kuota haji masih terus berlanjut. Salah satu tahapan yang kini dikerjakan penyidik ialah penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, tak lama setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus. Dalam tahap awal penyidikan, lembaga antirasuah ini menyebut kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut. Dalam perkembangan berikutnya, penyidik menduga 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam praktik penyimpangan tersebut.
Selain proses hukum di KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. Pemerintah Arab Saudi memberikan 20.000 kuota tambahan, yang kemudian dibagi Kemenag secara merata—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Skema itu dinilai menyalahi Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional, sedangkan 92 persen sisanya untuk haji reguler.
KPK menegaskan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang menerima aliran dana maupun yang berperan dalam pengaturan kuota di luar ketentuan perundangan. (ihd)














