KPK Periksa Eks Pejabat Taspen dalam Kasus Investasi Fiktif Rp1 Triliun

Senin, 21 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (net)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (net)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dari perusahaan pengelola dana pensiun milik negara, PT Taspen (Persero), dalam pengembangan kasus dugaan korupsi investasi fiktif senilai Rp1 triliun. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan terhadap PT Insight Investments Management (IIM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut.

Ketiga saksi yang diperiksa adalah mantan Direktur Operasional Taspen Ariyandi (ARI), Sekretaris Direktur Utama Taspen periode 2022 hingga kini Nadira Aldhina (NA), dan mantan Direktur Operasi dan Manajemen Risiko Taspen Ermanza (ERM).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ARI, pegawai BUMN atau mantan Direktur Operasional PT Taspen,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (21/7/2025).

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pengusutan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif oleh PT Taspen yang pertama kali diumumkan KPK pada 8 Maret 2024. Saat itu, KPK menetapkan dua tersangka individu, yakni Antonius Kosasih selaku mantan Direktur Utama Taspen dan Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT IIM periode 2016–2024.

Pada 20 Juni 2025, KPK menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan perkara. Penetapan ini bertujuan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang diduga menerima keuntungan dari investasi fiktif tersebut.

KPK menduga dana investasi sebesar Rp1 triliun ditempatkan secara tidak sah dan digunakan untuk kepentingan di luar kepentingan peserta dana pensiun, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Penyidikan terhadap korporasi menjadi langkah lanjutan KPK dalam menegakkan akuntabilitas tidak hanya terhadap pelaku individu, tetapi juga entitas yang mendapatkan keuntungan dari tindak pidana korupsi. (ihd)

Berita Terkait

Jasa Nikah Siri Tawarkan Jalan Pintas, Kemenag Ingatkan Dampak Jangka Panjang
Nanda Indira Terseret TPPU Dendi Ramadhona, Kejati Lampung: Belum Ada Penetapan
Korupsi Bea Cukai Kediri Bebani Pikiran Purbaya, Pembenahan DJBC Jadi Pekerjaan Rumah
Perlawanan Yaqut Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji Berlanjut
Pemerintah Targetkan Balik Nama Sertifikat Maksimal Dua Pekan Selesai
Polresta Tangerang Perketat Jalur Tol dan Stasiun Cegah Mobilisasi Massa ke Jakarta
Praperadilan Kedua Dokter Tifa Dipersoalkan, Kubu Jokowi Soroti Konsistensi Sikap
72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri Telusuri Keterlibatan Korporasi

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:42 WIB

Jasa Nikah Siri Tawarkan Jalan Pintas, Kemenag Ingatkan Dampak Jangka Panjang

Selasa, 1 September 2026 - 05:11 WIB

Nanda Indira Terseret TPPU Dendi Ramadhona, Kejati Lampung: Belum Ada Penetapan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Korupsi Bea Cukai Kediri Bebani Pikiran Purbaya, Pembenahan DJBC Jadi Pekerjaan Rumah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Perlawanan Yaqut Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji Berlanjut

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Pemerintah Targetkan Balik Nama Sertifikat Maksimal Dua Pekan Selesai

Berita Terbaru