KPK Periksa Eks Dirut Hutama Karya terkait Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. (Jennus/Dok)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. (Jennus/Dok)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kedua tersangka yang diperiksa adalah BP, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), dan RS, mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya.

“Mereka diperiksa sebagai tersangka dalam perkara pengadaan lahan proyek JTTS,” kata Budi dilansir dari Antara. Budi belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai kemungkinan penahanan terhadap kedua tersangka pada hari itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tersangka masing-masing adalah Bintang Perbowo, yang menjabat sebagai Dirut PT Hutama Karya pada periode bersangkutan, serta M. Rizal Sutjipto yang pernah menjabat Kepala Divisi.

KPK telah mengumumkan penyidikan kasus ini sejak 13 Maret 2024. Hingga kini, lembaga antirasuah telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bintang Perbowo, M. Rizal Sutjipto, serta Iskandar Zulkarnaen, Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ).

Kasus ini terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan lahan proyek strategis nasional yang digarap oleh PT Hutama Karya. KPK menduga terjadi praktik korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Lembaga tersebut masih terus mendalami alur dugaan aliran dana dan pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (ihd)

Berita Terkait

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum
Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, Ketua Ombudsman Mengaku Stroke Mata
Diduga Rugikan Jamaah Haji, Dua Perempuan Dilaporkan ke Polda Banten
KPK Angkut Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Lain Pemerasan Sertifikat K3 ke Lapas Sukamiskin

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:42 WIB

KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:25 WIB

KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:47 WIB

DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Berita Terbaru