JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (24/1/2026). Dito dipanggil untuk memberikan keterangan guna mendalami konstruksi perkara yang tengah disidik lembaga antirasuah tersebut.
“Kami meyakini yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Keterangan saksi dibutuhkan penyidik agar perkara ini menjadi terang,” ujar Budi di Jakarta, Jumat.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Ketiga pihak yang dicegah tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan penyidikan berlanjut pada 9 Januari 2026, ketika KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Sementara itu, satu pihak lainnya masih berstatus dicegah ke luar negeri.
Di luar proses penegakan hukum oleh KPK, Dewan Perwakilan Rakyat melalui Panitia Khusus Hak Angket Haji juga sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan haji yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah Arab Saudi saat itu memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah. Namun, Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara seimbang, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler sebesar 92 persen dari total kuota nasional. (ihd)














