KPK Periksa Dirut Indomarco Terkait Korupsi Bansos Covid-19

Rabu, 23 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (23/7/2025). (Jennus)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (23/7/2025). (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Indomarco Adi Prima, Joedianto Soejonopoetro, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020.

“Pemeriksaan atas nama JS sebagai Dirut PT Indomarco Adi Prima,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Joedianto diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi yang ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga Rp125 miliar. KPK menduga telah terjadi penurunan kualitas barang bansos sebelum disalurkan kepada masyarakat terdampak pandemi.

Selain Joedianto, pada Selasa (22/7), KPK juga memanggil sejumlah pihak dari perusahaan penyedia barang bansos, yaitu perwakilan dari PT Maya Muncar, PT Jakarana Tama, dan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara.

KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan perkara ini pada 26 Juni 2024 sebagai pengembangan dari kasus korupsi anggaran distribusi bansos di Kementerian Sosial. Penelusuran KPK diarahkan pada praktik pengadaan yang diduga menyimpang dari ketentuan dan tidak sesuai spesifikasi.

Presiden Joko Widodo dalam keterangannya, 27 Juni 2024, menyatakan mendukung penuh upaya KPK dalam mengusut kasus tersebut hingga tuntas. “Silakan proses hukum dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Presiden kala itu.

Penyidikan ini menambah daftar panjang perkara korupsi bansos yang sempat mencuat pada masa pandemi Covid-19, ketika bantuan menjadi andalan bagi jutaan warga yang kehilangan penghasilan. (ihd)

Berita Terkait

Berkas Perkara Taufik Hidayat Masuk Kejati Jabar, Jaksa Teliti Kelengkapan Penyidikan
Kepala BGN Mundur dari Jabatan, Kejagung Pastikan Nanik Tetap Akan Diperiksa
Tim 9 Kejagung Diminta Fokus pada Bukti dalam Mengusut Kasus Febrie Adriansyah
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Dugaan Benturan Kepentingan Proyek Pengadaan
Kontroversi Membela Febrie: Hotman Paris Dikecam Berbagai Pihak, Kantornya Didemo
Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak, Hakim Nilai Permohonan Tak Lagi Relevan
Dalam Hitungan Detik, Tidur Sesaat Berubah Jadi Tidur Panjang Sopir Truk
300 Kendaraan Dinas Pemprov Papua Senilai Rp34,4 Miliar Tak Diketahui Keberadaannya 

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:57 WIB

Berkas Perkara Taufik Hidayat Masuk Kejati Jabar, Jaksa Teliti Kelengkapan Penyidikan

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:29 WIB

Kepala BGN Mundur dari Jabatan, Kejagung Pastikan Nanik Tetap Akan Diperiksa

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:23 WIB

Tim 9 Kejagung Diminta Fokus pada Bukti dalam Mengusut Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:43 WIB

KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Dugaan Benturan Kepentingan Proyek Pengadaan

Senin, 20 Juli 2026 - 21:24 WIB

Kontroversi Membela Febrie: Hotman Paris Dikecam Berbagai Pihak, Kantornya Didemo

Berita Terbaru