KPK Periksa Biro Haji di DIY,  Penyidikan Korupsi Kuota Masuki Tahap Lapangan 

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Jennus)

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah biro perjalanan haji di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Langkah ini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah.

“Pekan sebelumnya kami melakukan pemeriksaan di Jawa Timur, di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Minggu ini pemeriksaan dilakukan di Yogyakarta,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025) malam.

Menurut Asep, pemeriksaan di Yogyakarta difokuskan pada biro-biro haji yang diduga terlibat dalam penyaluran dan pemanfaatan kuota tambahan haji tahun 2024.

“Tujuannya agar kami benar-benar dapat memastikan nilai kerugian keuangan negara secara akurat,” katanya.

Pemeriksaan Direktur Biro Perjalanan

Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa lima direktur biro perjalanan haji di Yogyakarta di Markas Kepolisian Resor Kota Yogyakarta.

Mereka adalah SA dari PT Saibah Mulia Mandiri, MI dari PT Wanda Fatimah Zahra, MA dari PT Nur Ramadhan Wisata, TW dari PT Firdaus Mulia Abadi, dan RAA dari PT Hajar Aswad Mubaroq.

Kelimanya diperiksa untuk mendalami aliran dana dan mekanisme distribusi kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan data KPK, penyidikan perkara ini dimulai pada 9 Agustus 2025, tak lama setelah lembaga antirasuah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Dari hasil penyelidikan awal, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun, dengan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota tambahan haji. KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, untuk kepentingan penyidikan.

Libatkan Ratusan Biro dan Asosiasi

Pada 18 September 2025, KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam pengaturan kuota tersebut. Modus yang ditelusuri antara lain penyaluran kuota tambahan secara tidak proporsional serta praktik jual beli kuota kepada pihak tertentu.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembagian kuota haji tahun 2024. Salah satu sorotan utama ialah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur porsi kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.

KPK menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan di sejumlah daerah lain dalam beberapa pekan ke depan untuk menelusuri aliran dana serta memperkuat perhitungan kerugian keuangan negara bersama BPK. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru