KPK Periksa Atase Ketenagakerjaan RI di Malaysia Terkait Pemerasan TKA di Kemenaker

Jumat, 24 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, Harry Ayusman (HA), Jumat (24/10/2025).

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran uang dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Untuk saksi HA, pemeriksaan hari ini berkaitan dengan pengetahuan yang bersangkutan mengenai dugaan aliran dana dari para agen TKA kepada pihak-pihak di Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Selain Harry, penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lain, yakni ID, aparatur sipil negara di Kemenaker, dan BWS, seorang jurnalis. Pemeriksaan terhadap ketiganya berfokus pada pola penyaluran uang dan keterlibatan pihak internal Kemenaker dalam pengurusan izin tenaga kerja asing.

Delapan Tersangka

Kasus ini bermula dari temuan KPK pada Juni 2025 yang menetapkan delapan aparatur sipil negara Kemenaker sebagai tersangka.

Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, dalam kurun waktu 2019–2024 atau selama masa jabatan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, para tersangka diduga mengumpulkan dana sekitar Rp53,7 miliar melalui praktik pemerasan terhadap pemohon RPTKA.

RPTKA merupakan dokumen wajib bagi perusahaan yang hendak mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Tanpa dokumen tersebut, penerbitan izin kerja dan izin tinggal bagi pekerja asing dapat tertunda. Kondisi ini dimanfaatkan oleh sejumlah oknum di Kemenaker untuk meminta “imbalan” agar proses pengurusan RPTKA dipercepat.

Dugaan Sejak Era Cak Imin

KPK menduga praktik serupa telah berlangsung lama, bahkan sejak masa kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2009–2014). Pola tersebut berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024).

Delapan tersangka telah ditahan dalam dua gelombang, yakni empat orang pada 17 Juli 2025 dan empat lainnya pada 24 Juli 2025. Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat aktif dan perwakilan Indonesia di luar negeri.

KPK menegaskan, penyelidikan masih akan diperluas untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana maupun memfasilitasi praktik pemerasan tersebut. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru