JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, Harry Ayusman (HA), Jumat (24/10/2025).
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran uang dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Untuk saksi HA, pemeriksaan hari ini berkaitan dengan pengetahuan yang bersangkutan mengenai dugaan aliran dana dari para agen TKA kepada pihak-pihak di Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Selain Harry, penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lain, yakni ID, aparatur sipil negara di Kemenaker, dan BWS, seorang jurnalis. Pemeriksaan terhadap ketiganya berfokus pada pola penyaluran uang dan keterlibatan pihak internal Kemenaker dalam pengurusan izin tenaga kerja asing.
Delapan Tersangka
Kasus ini bermula dari temuan KPK pada Juni 2025 yang menetapkan delapan aparatur sipil negara Kemenaker sebagai tersangka.
Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, dalam kurun waktu 2019–2024 atau selama masa jabatan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, para tersangka diduga mengumpulkan dana sekitar Rp53,7 miliar melalui praktik pemerasan terhadap pemohon RPTKA.
RPTKA merupakan dokumen wajib bagi perusahaan yang hendak mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Tanpa dokumen tersebut, penerbitan izin kerja dan izin tinggal bagi pekerja asing dapat tertunda. Kondisi ini dimanfaatkan oleh sejumlah oknum di Kemenaker untuk meminta “imbalan” agar proses pengurusan RPTKA dipercepat.
Dugaan Sejak Era Cak Imin
KPK menduga praktik serupa telah berlangsung lama, bahkan sejak masa kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2009–2014). Pola tersebut berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024).
Delapan tersangka telah ditahan dalam dua gelombang, yakni empat orang pada 17 Juli 2025 dan empat lainnya pada 24 Juli 2025. Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat aktif dan perwakilan Indonesia di luar negeri.
KPK menegaskan, penyelidikan masih akan diperluas untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana maupun memfasilitasi praktik pemerasan tersebut. (ihd)














