JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah memeriksa lebih dari 350 biro penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Sejauh ini sudah lebih dari 350 travel (biro penyelenggara haji, red.) yang diperiksa,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (11/11). Ia menambahkan, sejumlah biro dari Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur menjadi pihak terakhir yang memberikan keterangan kepada penyidik pada pekan lalu.
Menurut Budi, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami peran masing-masing penyelenggara haji sekaligus menghitung potensi kerugian keuangan negara. “Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang,” ujarnya.
KPK menilai keterangan dari para penyelenggara haji sangat penting untuk menelusuri aliran dana dan praktik penentuan kuota haji yang menjadi inti perkara. Lembaga antirasuah itu memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.
Hasil koordinasi awal KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan indikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Pada 11 Agustus 2025, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK menduga terdapat keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus ini.
Selain penyidikan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. Pansus menyoroti keputusan Kementerian Agama yang membagi 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian itu dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. (ihd)














