JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi-saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Selatan.
“Pemeriksaan terhadap 11 saksi kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dilaksanakan di Polda Kalsel,” ujar Budi di Jakarta, Senin.
Para saksi yang dipanggil antara lain FEN selaku Direktur RSUD Pambalah Batung Hulu Sungai Utara, TS selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Hulu Sungai Utara, NHS selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Hulu Sungai Utara, serta JUM selaku Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara periode 2022—2024.
Selain itu, KPK juga memeriksa AS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan Hulu Sungai Utara, JOH selaku mantan pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara, FDM selaku jaksa fungsional Kejari Hulu Sungai Utara, serta AD selaku bendahara pembantu pengeluaran Kejari Hulu Sungai Utara.
Saksi lainnya ialah KM selaku sopir Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, YM dari unsur swasta, dan MHS selaku notaris. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah saksi tersebut di antaranya Farida Evana, Teddy Suryana, Nahdiyatul Husna, Jumadi, Amos Silitonga, Herman Johan, Fajar Dwiki Mulyana, dan Anggun Devianty.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025. Sehari kemudian, KPK mengumumkan telah mengamankan enam orang, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.
Dalam OTT tersebut, penyidik juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan praktik pemerasan. Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara.
Pada tahap awal, KPK menahan dua tersangka, yakni Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto, sementara Tri Taruna belum ditahan karena tidak berada di tempat. Pada 22 Desember 2025, Kejaksaan Agung menyerahkan Tri Taruna kepada KPK. Penyidik kemudian menahan yang bersangkutan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
KPK menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara. (ihd)














