JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) secara terpisah pada Rabu (4/2/2026). Salah satu OTT berlangsung di Jakarta dan menyasar lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, sementara OTT lainnya dilakukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan kedua kegiatan tersebut tidak saling berkaitan. “Jadi, hari ini ada dua OTT. Satu, Banjarmasin. Kedua, Bea Cukai Jakarta,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. Ia menambahkan, “Beda kasus.”
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Sepanjang 2026, KPK telah beberapa kali melakukan operasi tangkap tangan. OTT pertama tahun ini dilakukan pada 9–10 Januari 2026 dengan mengamankan delapan orang. Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkapkan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.
OTT kedua pada 2026 dikonfirmasi pada 19 Januari 2026 dengan penangkapan Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya. Kasus tersebut diduga terkait praktik pemerasan dengan modus imbalan proyek, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Pada hari yang sama, KPK juga mengonfirmasi OTT ketiga di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan menangkap Bupati Pati Sudewo. OTT ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Selanjutnya, OTT keempat dilakukan pada 4 Februari 2026 di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Di hari yang sama, KPK mengonfirmasi OTT kelima yang berlangsung di Jakarta, termasuk di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan. (ihd)














