KPK Kembalikan Rp883 Miliar Uang Para Pensiunan ke PT Taspen

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp883,03 miliar serta enam unit efek kepada PT Taspen (Persero), Kamis (20/11/2025). Penyerahan ini merupakan bagian dari pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi investasi fiktif yang melibatkan mantan pejabat Taspen.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, aset rampasan tersebut berasal dari perkara dengan terpidana Ekiawan Heri Primaryanto. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum tetap. “Putusan menetapkan reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 atau I-Next G2 sebanyak 996,69 juta unit dirampas untuk negara,” ujarnya.

KPK mengeksekusi putusan dengan menjual kembali seluruh unit reksa dana tersebut untuk memperoleh nilai aktiva bersih. Penjualan dilakukan dalam rentang 29 Oktober hingga 12 November 2025. Hasilnya, Rp883.038.394.268 disetor ke rekening giro Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta pada 20 November 2025. Sementara itu, enam unit efek lain—termasuk KIK-EBA Garuda dan obligasi BUMN—telah dipindahkan ke rekening efek Taspen pada 17 November 2025.

Direktur Utama PT Taspen Rony Hanityo Aprianto menyambut baik penyerahan tersebut. Ia menyebut aset rampasan itu berperan penting dalam upaya pemulihan dana investasi. “Enam efek yang kami terima juga sangat membantu proses recovery asset sehingga total yang kembali dapat mendekati angka Rp1 triliun,” kata Rony.

Kasus ini bermula dari penyidikan yang diumumkan KPK pada 8 Maret 2024 terkait dugaan korupsi investasi fiktif dengan nilai penempatan dana sebesar Rp1 triliun. KPK menetapkan dua tersangka individu, yakni mantan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih dan Direktur Utama PT IIM periode 2016–2024, Ekiawan Heri Primaryanto. Pengembangan perkara kemudian menyeret korporasi PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka pada 20 Juni 2025.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 6 Oktober 2025 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Antonius Kosasih. Pada hari yang sama, Ekiawan Heri divonis 9 tahun penjara. Pemidanaan terhadap PT IIM masih berlanjut dalam proses hukum terpisah yang menuntut pertanggungjawaban pidana korporasi. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru