KPK Ingatkan ASN Kemenag: Penguatan Moral Jadi Kunci Cegah Korupsi

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto berbicara dalam  peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Kemenag, Jakarta, Jumat (13/12/2025). (KPK)

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto berbicara dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Kemenag, Jakarta, Jumat (13/12/2025). (KPK)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) agar berani menolak segala bentuk pemberian yang bukan menjadi haknya.

Peringatan itu menegaskan bahwa tantangan pemberantasan korupsi saat ini tidak lagi berhenti pada soal pengetahuan, melainkan menyentuh wilayah yang lebih mendasar, yakni kesadaran moral.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, isu korupsi, terutama di institusi pemerintah, sesungguhnya telah dipahami oleh hampir seluruh aparatur.

Namun, pemahaman tersebut belum selalu berbanding lurus dengan keberanian untuk bersikap jujur dan menolak praktik menyimpang.

“Bicara tentang korupsi, apalagi di Kemenag, semua sudah tahu. Yang sering kali belum ada adalah kesadaran untuk tidak melakukannya,” ujar Fitroh dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Kemenag, sebagaimana dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/12/2025).

Untuk memperkuat benteng integritas, KPK mendorong ASN Kemenag menerapkan dua konsep filosofis yang dirumuskan dalam piramida nilai dan etos kerja. Konsep pertama menempatkan integritas, dedikasi, objektivitas, loyalitas, dan amanah sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas birokrasi.

Menurut Fitroh, nilai objektif perlu mendapat penekanan khusus karena menjadi penentu kualitas pengambilan keputusan, terutama dalam pengadaan barang dan jasa serta pelayanan publik. Keputusan yang berbasis fakta dan bebas konflik kepentingan diyakini mampu mencegah praktik tidak adil dan intervensi yang merugikan negara.

“Objektivitas harus menjadi rujukan, sehingga ASN dapat bersikap adil, transparan, dan bebas dari tekanan kepentingan,” katanya.

Adapun konsep filosofis kedua menekankan etos kerja yang mencakup gerak cepat, amanah, totalitas, kecerdasan, kreativitas, adaptivitas, serta orientasi pelayanan yang humanis. Nilai empati, keramahan, dan sikap melayani sepenuh hati, menurut Fitroh, menjadi prasyarat penting bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Fitroh juga mengingatkan bahwa konflik kepentingan kerap menjadi pintu masuk pelanggaran etika dan tindak pidana korupsi. Situasi tersebut bisa bersumber dari berbagai faktor, mulai dari hubungan afiliasi, kepemilikan aset pada rekanan, penyalahgunaan wewenang, hingga lemahnya kebijakan dan standar operasional prosedur.

Karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan kontrol internal agar ASN tidak terjebak dalam situasi keberpihakan yang berpotensi merugikan publik. “Konflik kepentingan yang tidak ditangani akan meningkatkan risiko pelanggaran etika dan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Di sisi lain, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan tengah mempertimbangkan pembenahan tata kelola ruang birokrasi di Kemenag. Salah satunya melalui penyediaan ruang khusus penerimaan tamu atau pembatasan akses langsung ke area pengelolaan administrasi.

“Saya minta Kemenag tidak seperti pasar. Harus ada batasan yang jelas,” kata Nasaruddin.

Langkah tersebut, menurut dia, penting untuk meminimalkan intervensi yang tidak perlu sekaligus menjaga profesionalisme aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan publik. (ihd)

Berita Terkait

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie
Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan
Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan
Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi
Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB

MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring

Berita Terbaru

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Jakarta

Konsep Dasar Dalam Memahami dan Mengimplementasikan UULLAJ

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:17 WIB