KPK Geledah Kantor Kemenaker, Delapan Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi RPTKA 2020–2023

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Selasa (20/5/2025), dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) pada periode 2020 hingga 2023.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara yang terjadi dalam rentang waktu tersebut. “Periode 2020 sampai dengan 2023,” kata Asep saat dikonfirmasi di Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, penyidikan yang tengah dilakukan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, ia belum merinci identitas serta latar belakang para tersangka, apakah berasal dari unsur penyelenggara negara, swasta, atau pihak lain.

“Kami belum bisa sampaikan secara detail karena proses pendalaman masih berlangsung,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK juga belum mengungkapkan temuan yang diperoleh dari hasil penggeledahan kantor Kemenaker, termasuk barang bukti yang disita. Menurut Budi, pemeriksaan terhadap dokumen dan pihak terkait masih dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Informasi dari penggeledahan hari ini akan menjadi bahan analisis lanjutan,” ujar dia.

Kasus dugaan korupsi ini menambah deretan perkara yang diselidiki KPK di sektor ketenagakerjaan, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola tenaga kerja asing di Indonesia. (ihd)

Berita Terkait

Keluarga Matikan CCTV Saat KPK Geledah Rumah Ono Surono
Bongkar Sindikat Judol Kamboja, Bareskrim Tangkap Pengendali dan Ungkap Perputaran Rp3 Miliar
KPK sebut Presiden dan Wapres Taat LHKPN’ 2025, Segini Jumlah Kekayaan Gibran
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Dalami Kasus Suap Bupati Bekasi
Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS
Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 18:55 WIB

Keluarga Matikan CCTV Saat KPK Geledah Rumah Ono Surono

Kamis, 2 April 2026 - 14:16 WIB

Bongkar Sindikat Judol Kamboja, Bareskrim Tangkap Pengendali dan Ungkap Perputaran Rp3 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 13:51 WIB

KPK sebut Presiden dan Wapres Taat LHKPN’ 2025, Segini Jumlah Kekayaan Gibran

Rabu, 1 April 2026 - 19:41 WIB

KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Dalami Kasus Suap Bupati Bekasi

Senin, 30 Maret 2026 - 15:33 WIB

Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS

Berita Terbaru