JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Selasa (20/5/2025), dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) pada periode 2020 hingga 2023.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara yang terjadi dalam rentang waktu tersebut. “Periode 2020 sampai dengan 2023,” kata Asep saat dikonfirmasi di Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, penyidikan yang tengah dilakukan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, ia belum merinci identitas serta latar belakang para tersangka, apakah berasal dari unsur penyelenggara negara, swasta, atau pihak lain.
“Kami belum bisa sampaikan secara detail karena proses pendalaman masih berlangsung,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK juga belum mengungkapkan temuan yang diperoleh dari hasil penggeledahan kantor Kemenaker, termasuk barang bukti yang disita. Menurut Budi, pemeriksaan terhadap dokumen dan pihak terkait masih dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Informasi dari penggeledahan hari ini akan menjadi bahan analisis lanjutan,” ujar dia.
Kasus dugaan korupsi ini menambah deretan perkara yang diselidiki KPK di sektor ketenagakerjaan, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola tenaga kerja asing di Indonesia. (ihd)














