KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Bupati Pati dalam Kasus Suap Proyek Kereta

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo warga Pati menuntut Bupati Sudewo mundur karena dugaan korupsi berujung ricuh.(Detik.com/Dian Utoro Aji)

Demo warga Pati menuntut Bupati Sudewo mundur karena dugaan korupsi berujung ricuh.(Detik.com/Dian Utoro Aji)

JENDELANUSANTARA.COM, Pati – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, diduga termasuk pihak yang menerima aliran dana dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“Benar, Sudewo merupakan salah satu pihak yang diduga menerima commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Budi menyatakan, KPK membuka peluang memanggil mantan anggota DPR RI itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi. “Jika memang dibutuhkan oleh penyidik, pemanggilan akan dilakukan,” ucapnya.

Nama Sudewo sebelumnya muncul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 9 November 2023. Dalam sidang dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen Bernard Hasibuan, jaksa membeberkan penyitaan uang sekitar Rp 3 miliar dari rumah Sudewo. Barang bukti berupa uang tunai rupiah dan mata uang asing ditunjukkan di persidangan.

Sudewo membantah tuduhan tersebut, termasuk dugaan menerima Rp 720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung dan Rp 500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.

KPK pada 12 Agustus 2025 juga menahan tersangka ke-15, aparatur sipil negara Kemenhub, Risna Sutriyanto. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 11 April 2023 di BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Hingga November 2024, KPK telah menetapkan 14 tersangka dan dua korporasi sebagai tersangka.

Proyek yang diselidiki mencakup jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; pembangunan jalur kereta di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi dan dua supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat; serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa administrasi hingga penentuan tender oleh pihak-pihak tertentu. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru