JENDELANUSANTARA.COM, Pati – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, diduga termasuk pihak yang menerima aliran dana dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Benar, Sudewo merupakan salah satu pihak yang diduga menerima commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Budi menyatakan, KPK membuka peluang memanggil mantan anggota DPR RI itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi. “Jika memang dibutuhkan oleh penyidik, pemanggilan akan dilakukan,” ucapnya.
Nama Sudewo sebelumnya muncul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 9 November 2023. Dalam sidang dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen Bernard Hasibuan, jaksa membeberkan penyitaan uang sekitar Rp 3 miliar dari rumah Sudewo. Barang bukti berupa uang tunai rupiah dan mata uang asing ditunjukkan di persidangan.
Sudewo membantah tuduhan tersebut, termasuk dugaan menerima Rp 720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung dan Rp 500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.
KPK pada 12 Agustus 2025 juga menahan tersangka ke-15, aparatur sipil negara Kemenhub, Risna Sutriyanto. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 11 April 2023 di BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Hingga November 2024, KPK telah menetapkan 14 tersangka dan dua korporasi sebagai tersangka.
Proyek yang diselidiki mencakup jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; pembangunan jalur kereta di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi dan dua supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat; serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa administrasi hingga penentuan tender oleh pihak-pihak tertentu. (ihd)













