JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengusut praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) yang berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana dan praktik koruptif dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Semua kemungkinan sedang didalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/6/2025), ketika menjawab pertanyaan soal potensi penelusuran kasus ke era kepemimpinan Erman Soeparno.
Pernyataan itu disampaikan usai penyidik memeriksa Muller Silalahi, yang pernah menjabat Staf Ahli Menakertrans periode 2008–2010. Seusai pensiun, Muller tercatat menjadi agen pengurusan izin TKA. Pemeriksaan terhadap Muller, menurut KPK, dilakukan untuk menelusuri pengetahuannya terkait mekanisme perizinan tenaga kerja asing dan potensi penyimpangan selama ia menjabat maupun sesudahnya.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK menetapkan delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Para tersangka diduga mengumpulkan dana sekitar Rp 53,7 miliar dalam kurun waktu 2019–2024. Modus pemerasan dilakukan dengan memperlambat atau menghambat penerbitan RPTKA, dokumen penting yang menjadi syarat awal pengurusan izin kerja dan izin tinggal tenaga kerja asing.
Berdasarkan aturan, keterlambatan penerbitan izin tersebut dapat membuat perusahaan pengguna TKA dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Tekanan inilah yang membuat pemohon terpaksa memberikan sejumlah uang untuk mempercepat proses penerbitan izin.
KPK menduga praktik serupa sudah terjadi sejak era Menakertrans Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), dan berlanjut pada masa kepemimpinan Hanif Dhakiri (2014–2019), serta Ida Fauziyah (2019–2024). Dengan diperiksanya saksi dari era sebelumnya, KPK kini membuka kemungkinan penelusuran lebih jauh ke masa Erman Soeparno, yang menjabat Menakertrans pada 2005–2009. (hdm)














