JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka, meskipun Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dulu menetapkan hal serupa dalam perkara pengadaan Chromebook.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, tidak tertutup kemungkinan seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh dua lembaga penegak hukum berbeda. Ia mencontohkan kasus mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi yang ditetapkan sebagai tersangka baik oleh KPK maupun Kejagung dalam dua perkara berbeda.
“Jadi, itu memungkinkan dan memang KPK, Kejaksaan Agung, serta Polri punya komitmen yang sama untuk membangun sinergi sehingga pemberantasan korupsi bisa berjalan harmonis,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Dua Kasus Berbeda
KPK saat ini menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud dan program kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, antara lain mantan Staf Khusus Mendikbudristek Fiona Handayani, mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo, mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto, serta Nadiem sendiri pada 7 Agustus 2025.
KPK menegaskan, penyelidikan kasus Google Cloud berbeda dengan perkara Chromebook yang ditangani Kejagung. Di Kejagung, perkara itu dikaitkan dengan program digitalisasi pendidikan 2019–2022.
Penetapan di Kejagung
Dalam perkara Chromebook, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Empat orang lebih dulu ditetapkan, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama 2020–2021 Mulyatsyah.
Pada Kamis (4/9/2025), Kejagung menyusul menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Dengan begitu, penanganan perkara digitalisasi pendidikan ini kini melibatkan dua jalur proses hukum, baik di Kejagung maupun KPK. (ihd)














