KPK Buka Peluang Tetapkan Nadiem sebagai Tersangka di Kasus yang Lain

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka, meskipun Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dulu menetapkan hal serupa dalam perkara pengadaan Chromebook.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, tidak tertutup kemungkinan seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh dua lembaga penegak hukum berbeda. Ia mencontohkan kasus mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi yang ditetapkan sebagai tersangka baik oleh KPK maupun Kejagung dalam dua perkara berbeda.

“Jadi, itu memungkinkan dan memang KPK, Kejaksaan Agung, serta Polri punya komitmen yang sama untuk membangun sinergi sehingga pemberantasan korupsi bisa berjalan harmonis,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Dua Kasus Berbeda

KPK saat ini menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud dan program kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, antara lain mantan Staf Khusus Mendikbudristek Fiona Handayani, mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo, mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto, serta Nadiem sendiri pada 7 Agustus 2025.

KPK menegaskan, penyelidikan kasus Google Cloud berbeda dengan perkara Chromebook yang ditangani Kejagung. Di Kejagung, perkara itu dikaitkan dengan program digitalisasi pendidikan 2019–2022.

Penetapan di Kejagung

Dalam perkara Chromebook, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Empat orang lebih dulu ditetapkan, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama 2020–2021 Mulyatsyah.

Pada Kamis (4/9/2025), Kejagung menyusul menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Dengan begitu, penanganan perkara digitalisasi pendidikan ini kini melibatkan dua jalur proses hukum, baik di Kejagung maupun KPK. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru