KPK Belum Terima Keppres Rehabilitasi Tiga Terdakwa Korupsi Akuisisi ASDP

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022, yakni Ira Puspadewi (tengah), Muhammad Yusuf Hadi (kiri), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (kanan) usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). (Antara Foto/Agatha Olivia Victoria)

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022, yakni Ira Puspadewi (tengah), Muhammad Yusuf Hadi (kiri), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (kanan) usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). (Antara Foto/Agatha Olivia Victoria)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian rehabilitasi bagi tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022, termasuk mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi.

“Sampai saat ini, KPK belum menerima surat keputusan rehabilitasi tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (27/11/2025). Ia menegaskan, lembaganya perlu menunggu Keppres itu sebagai dasar hukum sebelum menindaklanjuti proses pembebasan para terdakwa.

Kasus yang menyeret empat orang tersangka ini berkaitan dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT JN, Adjie. Berkas perkara tiga tersangka dari ASDP sebelumnya telah dilimpahkan KPK kepada jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan 6 November 2025, Ira membantah telah merugikan negara. Ia menilai akuisisi PT JN justru menguntungkan karena ASDP memperoleh 53 kapal berikut izin operasionalnya.

Namun, majelis hakim pada 20 November 2025 memvonis Ira empat tahun enam bulan penjara. Yusuf dan Harry masing-masing dijatuhi pidana empat tahun. Ketiganya dinilai menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun.

Meski begitu, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion, menyebut perbuatan para terdakwa bukan termasuk tindak pidana korupsi.

Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi beserta dua terdakwa lainnya. KPK kini menunggu Keppres resmi untuk melakukan proses lebih lanjut. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru