JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian rehabilitasi bagi tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022, termasuk mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi.
“Sampai saat ini, KPK belum menerima surat keputusan rehabilitasi tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (27/11/2025). Ia menegaskan, lembaganya perlu menunggu Keppres itu sebagai dasar hukum sebelum menindaklanjuti proses pembebasan para terdakwa.
Kasus yang menyeret empat orang tersangka ini berkaitan dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT JN, Adjie. Berkas perkara tiga tersangka dari ASDP sebelumnya telah dilimpahkan KPK kepada jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan 6 November 2025, Ira membantah telah merugikan negara. Ia menilai akuisisi PT JN justru menguntungkan karena ASDP memperoleh 53 kapal berikut izin operasionalnya.
Namun, majelis hakim pada 20 November 2025 memvonis Ira empat tahun enam bulan penjara. Yusuf dan Harry masing-masing dijatuhi pidana empat tahun. Ketiganya dinilai menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun.
Meski begitu, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion, menyebut perbuatan para terdakwa bukan termasuk tindak pidana korupsi.
Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi beserta dua terdakwa lainnya. KPK kini menunggu Keppres resmi untuk melakukan proses lebih lanjut. (ihd)














