KPK Akan Pelajari Amnesti Hasto Kristiyanto

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyetujui pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pemberian amnesti merupakan kewenangan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.

“Itu kewenangan Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945,” kata Setyo saat dihubungi di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya masih akan mendalami informasi mengenai amnesti tersebut, mengingat proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto belum sepenuhnya tuntas.

“Proses banding masih berlangsung. Kami akan pelajari terlebih dahulu informasi ini secara utuh,” ujar Budi dalam keterangannya.

Hasto sebelumnya telah divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti terlibat dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP. Dalam rapat paripurna DPR yang digelar Kamis, lembaga legislatif menyetujui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tentang pemberian amnesti kepada 116 terpidana, termasuk Hasto.

“Pemberian amnesti ini telah melalui pertimbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman bagi individu atau kelompok yang melakukan tindak pidana tertentu. Kewenangan ini merupakan hak prerogatif Presiden yang diberikan konstitusi, dan pelaksanaannya memerlukan pertimbangan dari DPR. (ihd)

Berita Terkait

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie
Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan
Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan
Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi
Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB

MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:57 WIB

MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan

Berita Terbaru