KPK Akan Pelajari Amnesti Hasto Kristiyanto

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyetujui pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pemberian amnesti merupakan kewenangan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.

“Itu kewenangan Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945,” kata Setyo saat dihubungi di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya masih akan mendalami informasi mengenai amnesti tersebut, mengingat proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto belum sepenuhnya tuntas.

“Proses banding masih berlangsung. Kami akan pelajari terlebih dahulu informasi ini secara utuh,” ujar Budi dalam keterangannya.

Hasto sebelumnya telah divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti terlibat dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP. Dalam rapat paripurna DPR yang digelar Kamis, lembaga legislatif menyetujui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tentang pemberian amnesti kepada 116 terpidana, termasuk Hasto.

“Pemberian amnesti ini telah melalui pertimbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman bagi individu atau kelompok yang melakukan tindak pidana tertentu. Kewenangan ini merupakan hak prerogatif Presiden yang diberikan konstitusi, dan pelaksanaannya memerlukan pertimbangan dari DPR. (ihd)

Berita Terkait

Jasa Nikah Siri Tawarkan Jalan Pintas, Kemenag Ingatkan Dampak Jangka Panjang
Nanda Indira Terseret TPPU Dendi Ramadhona, Kejati Lampung: Belum Ada Penetapan
Dasco Teken Komitmen RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026, Siap Mundur Jika Gagal
Korupsi Bea Cukai Kediri Bebani Pikiran Purbaya, Pembenahan DJBC Jadi Pekerjaan Rumah
Perlawanan Yaqut Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji Berlanjut
Pemerintah Targetkan Balik Nama Sertifikat Maksimal Dua Pekan Selesai
Polresta Tangerang Perketat Jalur Tol dan Stasiun Cegah Mobilisasi Massa ke Jakarta
Respons Budi Arie, Gerindra: Kami Fokus Mengawal Program Prabowo yang Pro Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:42 WIB

Jasa Nikah Siri Tawarkan Jalan Pintas, Kemenag Ingatkan Dampak Jangka Panjang

Selasa, 1 September 2026 - 05:11 WIB

Nanda Indira Terseret TPPU Dendi Ramadhona, Kejati Lampung: Belum Ada Penetapan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Dasco Teken Komitmen RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026, Siap Mundur Jika Gagal

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Korupsi Bea Cukai Kediri Bebani Pikiran Purbaya, Pembenahan DJBC Jadi Pekerjaan Rumah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Perlawanan Yaqut Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji Berlanjut

Berita Terbaru