Selasa, 21 Oktober 2025

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin memberi keterangan pers di Jakarta, Selasa (21/10/2025). (Jennus)
Menurut data terbaru KP2MI, 97 WNI melarikan diri dari perusahaan yang diduga menjalankan praktik penipuan daring, sementara 13 lainnya berhasil dikeluarkan dari lokasi kerja mereka di kawasan Chrey Thum, Kamboja.
Sebelumnya, 99 WNI diamankan di kantor kepolisian setempat dan 11 WNI menjalani perawatan di rumah sakit akibat kekerasan yang mereka alami. Kini, seluruh 110 WNI telah berada di Rumah Detensi Imigrasi Phnom Penh untuk menjalani proses pendataan dan pemeriksaan oleh otoritas Kamboja.
Mukhtarudin menegaskan, pemerintah Indonesia melalui KBRI Phnom Penh dan KP2MI bekerja sama secara intensif dengan otoritas Kamboja untuk menjamin perlindungan, pendampingan hukum, serta proses pemulangan yang aman dan manusiawi.
“Hasil penilaian sementara menunjukkan ada empat WNI yang berperan sebagai leader dalam jaringan penipuan daring, dan diduga melakukan kekerasan terhadap rekan-rekannya. Kasus ini kini ditangani langsung oleh kepolisian Kamboja,” ujar Mukhtarudin.
Berdasarkan pendataan awal, 91 dari 110 WNI tersebut berasal dari sejumlah daerah, antara lain Medan, Manado, Pontianak, dan Batam, dengan lama tinggal di Kamboja bervariasi antara dua tahun hingga dua bulan terakhir.
KP2MI telah mengirimkan tim khusus ke Kamboja untuk berkoordinasi dengan KBRI Phnom Penh dan otoritas setempat. Pemerintah juga melakukan asesmen dan verifikasi terhadap data pribadi serta perusahaan tempat para WNI bekerja sebelum proses pemulangan dilakukan.
Selain itu, KP2MI mendorong kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memperkuat edukasi dan pengawasan agar masyarakat tidak kembali terjerat dalam modus serupa di Kamboja maupun Myanmar.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi penempatan pekerja migran. Pemerintah akan memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memutus jaringan penipuan ilegal yang menjerat warga negara kita,” tegas Mukhtarudin.
Mukhtarudin menambahkan, KP2MI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan pembaruan informasi kepada publik secara berkala, bekerja sama dengan KBRI Phnom Penh dan otoritas Kamboja.
“Perlindungan terhadap WNI, baik korban maupun yang terlibat, merupakan prioritas kami. Pemerintah memastikan setiap langkah penanganan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya. (ihd)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB
Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan KomprehensifSelasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan LanjutanSenin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik LebaranSenin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke RutanMinggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan PublikBerita Terbaru

Nasional
Kemenag Perkuat Literasi Digital 13 Juta Siswa dan Santri, Implementasi PP Tunas Dimulai
Minggu, 29 Mar 2026 - 20:23 WIB

PAPUA
Upaya Penyelundupan Ganja dari Papua Nugini Digagalkan Satgas Pamtas
Minggu, 29 Mar 2026 - 16:27 WIB

Yogyakarta
Sleman Tingkatkan Pengelolaan Data untuk Dukung Evaluasi Pemerintah Pusat
Minggu, 29 Mar 2026 - 14:27 WIB

Yogyakarta
Negara Hadir Lindungi Anak, Akun Medsos di Bawah 16 Tahun Mulai Dinonaktifkan
Minggu, 29 Mar 2026 - 14:21 WIB

Yogyakarta
Pengukuhan Kader Bela Negara di Sleman, Fokus Hadapi Hoaks dan Radikalisme
Minggu, 29 Mar 2026 - 14:15 WIB

