Khofifah Diperiksa KPK atas Permintaan Empat Tersangka Kasus Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Surabaya — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2021–2022. Pemeriksaan berlangsung di Markas Polda Jawa Timur, Kamis (10/7/2025).

Khofifah tiba sekitar pukul 09.45 WIB dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Ia tampak didampingi seorang staf Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta kuasa hukum dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

“Bu Khofifah sedang memberikan keterangan kepada penyidik. Beliau bukan diperiksa sebagai terperiksa, melainkan hanya dimintai keterangan,” kata Ketua MAKI Jatim Heru Satriyo saat ditemui di halaman Polda Jatim.

Permintaan keterangan terhadap Khofifah dilakukan atas permintaan empat tersangka dalam perkara ini, yakni Kusnadi, Anwar Saddad, Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK sejak Juli 2024 lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta, menyebutkan bahwa pemanggilan Khofifah dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman kasus dana hibah pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sebelumnya, Khofifah dijadwalkan diperiksa pada 20 Juni 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, namun batal hadir karena berada di luar negeri.

“Khofifah telah mengajukan permintaan penjadwalan ulang antara 23–26 Juni 2025. Namun, saat itu penyidik belum menjadwalkan ulang pemeriksaan,” ujar Budi.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sebanyak empat orang diduga sebagai penerima suap, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara. Sementara 17 orang lainnya diduga sebagai pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

KPK memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta terbuka terhadap kemungkinan pemanggilan saksi tambahan, termasuk dari kalangan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (ihd)

Berita Terkait

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru

Jakarta

UNJ Jadi Tuan Rumah Seleknas Sepak Takraw Nasional 2026

Rabu, 11 Feb 2026 - 09:22 WIB