Rabu, 20 Agustus 2025

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan periode 2024-2025, Muhammad Arif Nuryanta, didakwa menerima suap senilai Rp15,7 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/8/2025). (Jennus)
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Syamsul Bahri Siregar, menyebut suap diterima Arif ketika masih menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut diberikan oleh sejumlah advokat yang mewakili kepentingan tiga korporasi besar dalam kasus CPO, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
“Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang ditangani terdakwa,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Penerimaan Suap
Dalam dakwaan, Arif disebut menerima suap bersama Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, serta tiga hakim anggota, yaitu Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin. Total suap yang dibagi ke lima pejabat pengadilan itu mencapai 2,5 juta dollar AS atau sekitar Rp40 miliar.
Perinciannya sebagai berikut:
Penerimaan pertama: 500.000 dollar AS (Rp8 miliar). Arif: Rp3,3 miliar, Wahyu Rp800 juta, Djuyamto Rp1,7 miliar, Agam Rp1,1 miliar, Ali Rp1,1 miliar
Penerimaan kedua: 2 juta dollar AS (Rp32 miliar). Arif Rp12,4 miliar, Wahyu Rp1,6 miliar, Djuyamto Rp7,8 miliar, Agam Rp5,1 miliar, Ali p5,1 miliar.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, Arif didakwa melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Wahyu Gunawan didakwa menerima suap Rp2,4 miliar dalam kasus yang sama. Adapun tiga hakim lain, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin, dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis (21/8/2025). (ihd)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB
Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan KomprehensifSelasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan LanjutanSenin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik LebaranSenin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke RutanMinggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan PublikBerita Terbaru

Jakarta
Gubernur Banten Andra Soni Dorong Peran Diaspora Jadi Mitra Strategis Pembangunan Banten
Sabtu, 28 Mar 2026 - 20:07 WIB

Jakarta
Gubernur Banten Ajak Diaspora Bangun Ekonomi dan Kurangi Kesenjangan Wilayah
Sabtu, 28 Mar 2026 - 19:59 WIB

Nasional
Rehabilitasi Sawah dan Pembersihan Lumpur Terus Digenjot di Tiga Provinsi Sumatera
Sabtu, 28 Mar 2026 - 19:50 WIB

Palembang
Gubernur Sumsel Apresiasi Antusiasme Jamaah dalam Safari Jumat
Sabtu, 28 Mar 2026 - 14:15 WIB

Palembang
Gubernur Sumsel Perintahkan Festival Budaya untuk Bangkitkan Wisata Al-Munawar
Sabtu, 28 Mar 2026 - 14:10 WIB

