Keppres Rehabilitasi Belum Diterima, Pembebasan Ira Puspadewi Menunggu Inkrah

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Hingga Rabu (26/11/2025) sore, Ira masih menjalani penahanan di Rutan Merah Putih.

“Sejauh ini KPK belum menerima surat keputusan tersebut. Dokumen itu menjadi dasar penting untuk pelaksanaan rehabilitasi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Pihak kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo, mengonfirmasi bahwa mereka juga belum memperoleh salinan Keppres tersebut. Ia memperkirakan kliennya baru akan menghirup udara bebas pada Kamis, setelah proses hukum dinyatakan berkekuatan tetap.

“Saya kira besok 90 persen kemungkinan,” kata Soesilo. Ia menyebut sebagian barang pribadi Ira di rutan sudah dibawa pulang. Informasi yang ia terima, salinan Keppres baru dapat diberikan setelah tenggat pengajuan banding berakhir.

“Besok adalah hari terakhir mengajukan upaya banding. Setelah itu inkrah, dan ketika Keppres diterima tentu segera dibuat berita acara pembebasan,” ujarnya.

Soesilo menambahkan bahwa ia akan kembali mendatangi Rutan Merah Putih esok hari guna menunggu proses administrasi. Menurut dia, Ira menerima keputusan tersebut dengan lapang dada dan menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat yang disebut turut memberi perhatian.

“Beliau senang dan berterima kasih kepada Presiden, pimpinan DPR, Mensesneg, Sekretaris Kabinet, juga Menko,” kata Soesilo. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru