Keppres Amnesti untuk Hasto Diserahkan ke KPK

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum Widodo menyerahkan salinan Keppres amnesti untuk Hasto kepada Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (Jennus)

Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum Widodo menyerahkan salinan Keppres amnesti untuk Hasto kepada Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (Jennus)

Dirjen AHU Serahkan Langsung ke Gedung Merah Putih, KPK Konfirmasi Penerimaan

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah resmi menyerahkan salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, Jumat (1/8/2025) malam.

“Saya mendapatkan tugas untuk menyerahkan surat kepada pimpinan KPK,” ujar Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Surat yang disampaikan bernomor R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025, tertanggal 1 Agustus 2025, yang berisi tindak lanjut atas Keppres pemberian amnesti. Surat itu diterima oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

“Tugas saya hanya menyampaikan surat ini, amanah dari pimpinan Kementerian Sekretariat Negara. Sudah diterima oleh Deputi, alhamdulillah sambil dikasih minum, segar juga,” kata Widodo.

Asep Guntur membenarkan bahwa ia yang menerima surat tersebut secara langsung, tanpa kehadiran pimpinan KPK lainnya.

Widodo tiba di Gedung KPK pukul 18.36 WIB dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 19.02 WIB. Setelah penyerahan surat, Widodo menyampaikan laporan kepada Wakil Menteri Sekretaris Negara.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui permohonan Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang merupakan terpidana kasus suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI, serta disebut menghalangi penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku.

“Pemberian persetujuan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

Dalam putusan pengadilan, Hasto dinyatakan terbukti menyuap anggota KPU RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta untuk memuluskan pergantian antarwaktu dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, untuk dakwaan merintangi penyidikan, ia dinyatakan tidak terbukti.

Selain Hasto, DPR juga menyetujui permohonan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dalam perkara terpisah. (ihd)

Berita Terkait

KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum
Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, Ketua Ombudsman Mengaku Stroke Mata
Diduga Rugikan Jamaah Haji, Dua Perempuan Dilaporkan ke Polda Banten
KPK Angkut Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Lain Pemerasan Sertifikat K3 ke Lapas Sukamiskin
Sekretaris MA Lantik 16 Pejabat Administrator, Dorong Penguatan Reformasi Birokrasi
Sempat Lari ke Banten, Merasa Tak Aman TH Balik ke Jabar, Eh Malah Terlacak Polisi

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:42 WIB

KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:25 WIB

KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:47 WIB

DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:26 WIB

Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, Ketua Ombudsman Mengaku Stroke Mata

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Jamaah Haji, Dua Perempuan Dilaporkan ke Polda Banten

Berita Terbaru