Keppres Amnesti untuk Hasto Diserahkan ke KPK

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum Widodo menyerahkan salinan Keppres amnesti untuk Hasto kepada Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (Jennus)

Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum Widodo menyerahkan salinan Keppres amnesti untuk Hasto kepada Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (Jennus)

Dirjen AHU Serahkan Langsung ke Gedung Merah Putih, KPK Konfirmasi Penerimaan

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah resmi menyerahkan salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, Jumat (1/8/2025) malam.

“Saya mendapatkan tugas untuk menyerahkan surat kepada pimpinan KPK,” ujar Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Surat yang disampaikan bernomor R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025, tertanggal 1 Agustus 2025, yang berisi tindak lanjut atas Keppres pemberian amnesti. Surat itu diterima oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

“Tugas saya hanya menyampaikan surat ini, amanah dari pimpinan Kementerian Sekretariat Negara. Sudah diterima oleh Deputi, alhamdulillah sambil dikasih minum, segar juga,” kata Widodo.

Asep Guntur membenarkan bahwa ia yang menerima surat tersebut secara langsung, tanpa kehadiran pimpinan KPK lainnya.

Widodo tiba di Gedung KPK pukul 18.36 WIB dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 19.02 WIB. Setelah penyerahan surat, Widodo menyampaikan laporan kepada Wakil Menteri Sekretaris Negara.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui permohonan Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang merupakan terpidana kasus suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI, serta disebut menghalangi penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku.

“Pemberian persetujuan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

Dalam putusan pengadilan, Hasto dinyatakan terbukti menyuap anggota KPU RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta untuk memuluskan pergantian antarwaktu dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, untuk dakwaan merintangi penyidikan, ia dinyatakan tidak terbukti.

Selain Hasto, DPR juga menyetujui permohonan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dalam perkara terpisah. (ihd)

Berita Terkait

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie
Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan
Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan
Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi
Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB

MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:57 WIB

MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan

Berita Terbaru