JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kamera pengawas (CCTV) di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, di Kota Bandung dimatikan oleh pihak keluarga saat penyidik melakukan penggeledahan, Rabu (1/4/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik tidak melakukan tindakan pemutusan terhadap perangkat tersebut. “Penyidik tidak mencabut atau mematikan CCTV. Perangkat itu dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Menurut Budi, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik juga tidak menyita perangkat CCTV tersebut.
Ia menambahkan, seluruh proses penggeledahan telah dilaksanakan sesuai prosedur. Penyidik, kata dia, telah menunjukkan administrasi penyidikan dan kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh istri Ono Surono, anggota keluarga, serta perangkat lingkungan setempat.
“Seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 34 KUHAP yang telah diperbarui melalui Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025,” kata Budi.
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025 dan mengamankan 10 orang.
Sehari berselang, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Dalam perkara tersebut, KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik suap.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sementara pihak swasta Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun Ono Surono sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada 15 Januari 2026. Usai pemeriksaan, ia mengaku dimintai keterangan terkait aliran dana dalam perkara tersebut. (ihd)














