Kejagung Sita Rp11 Triliun dari Wilmar Group, Kasus CPO Masuk Tahap Kasasi

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Sutikno, menyatakan uang tersebut kini disimpan dalam Rekening Penampungan Lain (RPL) atas nama Kejaksaan pada Bank Mandiri. Dana itu berasal dari lima entitas di bawah Wilmar Group, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

“Total uang yang disita mencapai Rp11.880.351.802.619,00 sesuai nilai kerugian negara yang dihitung oleh BPKP dan didukung kajian dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM,” ujar Sutikno dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Ia merinci, nilai terbesar berasal dari PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7,3 triliun, disusul PT Multimas Nabati Asahan dengan nilai Rp3,9 triliun. Tiga perusahaan lainnya menyumbang sisanya dalam jumlah ratusan miliar rupiah.

Sutikno menyebut kerugian negara dalam perkara ini meliputi tiga bentuk, yakni kerugian keuangan negara, illegal gain, serta kerugian terhadap perekonomian nasional.

Meskipun Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memutus kelima korporasi lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), jaksa penuntut umum tetap mengajukan kasasi. Dana hasil pengembalian tersebut kini turut dilampirkan dalam memori kasasi untuk dipertimbangkan sebagai bentuk pengembalian kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam berkas putusan Mahkamah Agung yang telah diunggah dalam Direktori Putusan MA, disebutkan bahwa selain Wilmar Group, dua grup usaha lainnya yakni PT Musim Mas dan PT Permata Hijau Group, juga disebut terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan JPU. Namun, hakim menyatakan perbuatan itu tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Jaksa mengajukan kasasi dengan harapan Mahkamah Agung mempertimbangkan kembali fakta-fakta hukum, termasuk uang pengganti yang telah disetor korporasi, untuk mengoreksi putusan lepas dan menegaskan pertanggungjawaban hukum dalam kerangka pemberantasan korupsi sektor pangan. (hdm)

 

Berita Terkait

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie
Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan
Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan
Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi
Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB

MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:57 WIB

MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan

Berita Terbaru