Kejagung: Keppres Terbit, Proses Hukum Tom Lembong Dihentikan

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Thomas Trikasih Lembong dan istri, tinggal menunggu Keppres. (Jennus)

Thomas Trikasih Lembong dan istri, tinggal menunggu Keppres. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung menyatakan tengah menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) untuk menindaklanjuti pemberian abolisi terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, Thomas Trikasih Lembong. Setelah Keppres diterima, penuntasan perkara hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan itu akan dihentikan.

“Yang pasti, kami harus menunggu Keppres terlebih dahulu. Kami pelajari isinya, bagaimana teknis dan administratifnya, baru kemudian ditentukan langkah lanjutan,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Hal senada disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan menghormati keputusan politik yang telah disepakati Presiden RI Prabowo Subianto bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pengampunan hukum tersebut.

“Kami menghormati dan ini sudah menjadi kebijakan dari Presiden RI yang telah disetujui DPR RI. Kami akan tunggu Keppres-nya untuk langkah selanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa lembaga legislatif telah memberikan pertimbangan dan persetujuan secara resmi atas usulan Presiden.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa dirinya yang mengusulkan pemberian abolisi kepada Presiden. Ia menandatangani langsung surat permohonan tersebut. Dengan abolisi yang diberikan, seluruh proses hukum yang berjalan terhadap Tom Lembong akan dihentikan.

“Kalau Presiden sudah menerbitkan Keppres berdasarkan pertimbangan DPR, maka seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan,” kata Supratman.

Sebagaimana diketahui, Tom Lembong dijatuhi vonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016 di Kementerian Perdagangan. Namun, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kini, nasib perkara tersebut tinggal menunggu keputusan akhir Presiden. (ihd)

Berita Terkait

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie
Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan
Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan
Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi
Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB

MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring

Berita Terbaru

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Jakarta

Konsep Dasar Dalam Memahami dan Mengimplementasikan UULLAJ

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:17 WIB