Kejagung: Keppres Terbit, Proses Hukum Tom Lembong Dihentikan

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Thomas Trikasih Lembong dan istri, tinggal menunggu Keppres. (Jennus)

Thomas Trikasih Lembong dan istri, tinggal menunggu Keppres. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung menyatakan tengah menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) untuk menindaklanjuti pemberian abolisi terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, Thomas Trikasih Lembong. Setelah Keppres diterima, penuntasan perkara hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan itu akan dihentikan.

“Yang pasti, kami harus menunggu Keppres terlebih dahulu. Kami pelajari isinya, bagaimana teknis dan administratifnya, baru kemudian ditentukan langkah lanjutan,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Hal senada disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan menghormati keputusan politik yang telah disepakati Presiden RI Prabowo Subianto bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pengampunan hukum tersebut.

“Kami menghormati dan ini sudah menjadi kebijakan dari Presiden RI yang telah disetujui DPR RI. Kami akan tunggu Keppres-nya untuk langkah selanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa lembaga legislatif telah memberikan pertimbangan dan persetujuan secara resmi atas usulan Presiden.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa dirinya yang mengusulkan pemberian abolisi kepada Presiden. Ia menandatangani langsung surat permohonan tersebut. Dengan abolisi yang diberikan, seluruh proses hukum yang berjalan terhadap Tom Lembong akan dihentikan.

“Kalau Presiden sudah menerbitkan Keppres berdasarkan pertimbangan DPR, maka seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan,” kata Supratman.

Sebagaimana diketahui, Tom Lembong dijatuhi vonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016 di Kementerian Perdagangan. Namun, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kini, nasib perkara tersebut tinggal menunggu keputusan akhir Presiden. (ihd)

Berita Terkait

Rocky Gerung Masuk Lingkar Istana, Dilantik sebagai Anggota Wantimpres
Kepemimpinan Sigit Berakhir Setelah Menyeberangi Dua Era Presiden
Suyudi Ario Gantikan Sigit Pimpin Polri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri
Kematian Sutrimo Lampaui Bulan Kedua, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana
Apartemen di Lapas Cibinong Dibongkar, Lahannya Tetap Aset Pemkab Bogor
Tiga Dakwaan Menjerat Taufik Hidayat dalam Kasus Kekerasan terhadap YTR
Temuan Kementerian Imipas di Lapas Cibinong Berubah, Bappisus Perdalam Investigasi
Bebasnya Mary Jane, Pelajaran Panjang Perlindungan Pekerja Migran

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Rocky Gerung Masuk Lingkar Istana, Dilantik sebagai Anggota Wantimpres

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Kepemimpinan Sigit Berakhir Setelah Menyeberangi Dua Era Presiden

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Suyudi Ario Gantikan Sigit Pimpin Polri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri

Rabu, 30 September 2026 - 20:23 WIB

Kematian Sutrimo Lampaui Bulan Kedua, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana

Rabu, 30 September 2026 - 16:56 WIB

Apartemen di Lapas Cibinong Dibongkar, Lahannya Tetap Aset Pemkab Bogor

Berita Terbaru