Kejagung Cegah Lima Orang ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengurangan Pajak

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspen Kejagung Anang Supriatna (Jennus)

Kapuspen Kejagung Anang Supriatna (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung membenarkan telah meminta pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang dalam penyidikan dugaan korupsi pengurangan kewajiban pembayaran pajak sejumlah perusahaan pada periode 2016–2020. Kasus ini diduga melibatkan oknum pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan permintaan pencekalan telah dikirimkan dan disetujui. “Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak,” ujar Anang di Jakarta, Kamis. Kelima orang yang dicegah adalah mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi serta empat lainnya berinisial BNDP, HBP, KL, dan VRH. Mereka seluruhnya masih berstatus saksi.

Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengonfirmasi penerapan pencegahan tersebut. Masa pencegahan berlaku enam bulan, mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026, berdasarkan permintaan resmi Kejagung. Dokumen imigrasi mencatat alasan pencegahan sebagai “korupsi”.

Sebelumnya, pada Senin (17/11), penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari bukti terkait dugaan praktik memperkecil kewajiban perpajakan oleh oknum pegawai pajak. Anang tidak mengungkapkan lokasi maupun kronologi penggeledahan, tetapi menegaskan bahwa perkara telah naik ke tahap penyidikan.

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan proses penanganan kewajiban perpajakan perusahaan pada rentang 2016–2020. Namun, hingga saat ini, Kejagung belum memerinci modus maupun besaran potensi kerugian negara. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru