JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung membenarkan telah meminta pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang dalam penyidikan dugaan korupsi pengurangan kewajiban pembayaran pajak sejumlah perusahaan pada periode 2016–2020. Kasus ini diduga melibatkan oknum pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan permintaan pencekalan telah dikirimkan dan disetujui. “Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak,” ujar Anang di Jakarta, Kamis. Kelima orang yang dicegah adalah mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi serta empat lainnya berinisial BNDP, HBP, KL, dan VRH. Mereka seluruhnya masih berstatus saksi.
Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengonfirmasi penerapan pencegahan tersebut. Masa pencegahan berlaku enam bulan, mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026, berdasarkan permintaan resmi Kejagung. Dokumen imigrasi mencatat alasan pencegahan sebagai “korupsi”.
Sebelumnya, pada Senin (17/11), penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari bukti terkait dugaan praktik memperkecil kewajiban perpajakan oleh oknum pegawai pajak. Anang tidak mengungkapkan lokasi maupun kronologi penggeledahan, tetapi menegaskan bahwa perkara telah naik ke tahap penyidikan.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan proses penanganan kewajiban perpajakan perusahaan pada rentang 2016–2020. Namun, hingga saat ini, Kejagung belum memerinci modus maupun besaran potensi kerugian negara. (ihd)














