Katering Haji pun Dikorupsi, Potensi Kerugiannya Capai Ratusan Miliar

Selasa, 26 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Jennus)

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan praktik korupsi dalam penyelenggaraan katering ibadah haji. Penelusuran ini tidak hanya berfokus pada pelaksanaan tahun 2025, tetapi juga akan mundur hingga periode 2023 dan 2024.

“Ini yang katering mungkin tidak hanya 2025. Kami juga akan mengecek ke 2024, 2023, dan ke belakang,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Menurut Asep, saat ini laporan masih diproses di tingkat Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Jika kemudian dinaikkan ke tahap penyelidikan, KPK akan lebih fokus menelusuri dugaan tindak pidana korupsi terkait layanan katering haji.

Selain katering, Asep menyebut, pihaknya juga akan menelusuri dugaan penyimpangan dalam pemondokan dan penyediaan layanan lain, seiring penyidikan kasus korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama.

KPK sebelumnya menerima laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai dugaan korupsi penyelenggaraan katering haji 2025. Laporan itu mengungkap tiga persoalan utama.

Pertama, menu makanan untuk jemaah haji tidak sesuai standar gizi dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019. ICW mencatat, kebutuhan gizi 2.100 kilokalori per orang per hari tidak terpenuhi karena jemaah hanya mendapat 1.715–1.765 kilokalori.

Kedua, adanya dugaan pungutan liar sebesar 0,8 riyal per kali makan yang berpotensi menimbulkan keuntungan pribadi hingga Rp50 miliar.

Ketiga, dugaan pengurangan spesifikasi makanan sebesar 4 riyal per porsi yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp255 miliar. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru