Katering Haji pun Dikorupsi, Potensi Kerugiannya Capai Ratusan Miliar

Selasa, 26 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Jennus)

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan praktik korupsi dalam penyelenggaraan katering ibadah haji. Penelusuran ini tidak hanya berfokus pada pelaksanaan tahun 2025, tetapi juga akan mundur hingga periode 2023 dan 2024.

“Ini yang katering mungkin tidak hanya 2025. Kami juga akan mengecek ke 2024, 2023, dan ke belakang,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Menurut Asep, saat ini laporan masih diproses di tingkat Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Jika kemudian dinaikkan ke tahap penyelidikan, KPK akan lebih fokus menelusuri dugaan tindak pidana korupsi terkait layanan katering haji.

Selain katering, Asep menyebut, pihaknya juga akan menelusuri dugaan penyimpangan dalam pemondokan dan penyediaan layanan lain, seiring penyidikan kasus korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama.

KPK sebelumnya menerima laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai dugaan korupsi penyelenggaraan katering haji 2025. Laporan itu mengungkap tiga persoalan utama.

Pertama, menu makanan untuk jemaah haji tidak sesuai standar gizi dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019. ICW mencatat, kebutuhan gizi 2.100 kilokalori per orang per hari tidak terpenuhi karena jemaah hanya mendapat 1.715–1.765 kilokalori.

Kedua, adanya dugaan pungutan liar sebesar 0,8 riyal per kali makan yang berpotensi menimbulkan keuntungan pribadi hingga Rp50 miliar.

Ketiga, dugaan pengurangan spesifikasi makanan sebesar 4 riyal per porsi yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp255 miliar. (ihd)

Berita Terkait

Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Hak Hukum Tersangka Kami Hormati
Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:38 WIB

Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Hak Hukum Tersangka Kami Hormati

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Berita Terbaru