JENDELANUSANTERA.COM, Semarang – Penangkapan Ahmad Yazid alias Gus Yazid Basayban oleh Kejaksaan Agung menandai babak baru pengusutan dugaan TPPU dalam perkara korupsi aset tanah negara di Cilacap.
Gus Yazid ditangkap di Cikarang Barat, Bekasi, sebelum dibawa ke Jawa Tengah untuk pemeriksaan intensif, Rabu (24/12/2025).
Seorang pejabat penegak hukum menyebut penangkapan ini didasarkan pada rangkaian bukti transaksi keuangan mencurigakan.
“Kami mendalami peran Gus Yazid sebagai penerima dan pengelola dana hasil tindak pidana,” kata sumber tersebut.
Dalam kesaksiannya di persidangan sebelumnya, Gus Yazid secara terbuka mengakui menerima dana miliaran rupiah dari Letjen TNI Widi Prasetijono.
“Totalnya Rp18 miliar, diterima secara bertahap,” ucapnya di ruang sidang.
Pengakuan itu kini menjadi salah satu pintu masuk penyidik menelusuri dugaan pencucian uang.
Ia juga mengungkap adanya pemberian uang tunai dari Novita, istri Letjen Widi Prasetijono.
“Jumlahnya antara Rp1 sampai Rp2 miliar,” kata Gus Yazid.
Penyidik menduga dana tersebut terkait langsung dengan praktik korupsi aset negara.
Setibanya di Kejati Jawa Tengah, Gus Yazid langsung diperiksa secara tertutup. Kejagung menyatakan penanganan perkara ini bukan sekadar soal individu.
“Ini tentang pengembalian aset negara dan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” ujar pejabat Kejagung, menegaskan komitmen pemberantasan korupsi hingga ke akar. (waw)














