Kasus TPPU Tanah Negara, Gus Yazid Ditangkap Kejagung

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Gus Yazid ditangkap di Cikarang Barat, Bekasi, kemudian dibawa ke Jawa Tengah untuk pemeriksaan intensif, Rabu (24/12/2025). (Jennus)

‎Gus Yazid ditangkap di Cikarang Barat, Bekasi, kemudian dibawa ke Jawa Tengah untuk pemeriksaan intensif, Rabu (24/12/2025). (Jennus)

JENDELANUSANTERA.COM, Semarang – Penangkapan Ahmad Yazid alias Gus Yazid Basayban oleh Kejaksaan Agung menandai babak baru pengusutan dugaan TPPU dalam perkara korupsi aset tanah negara di Cilacap.

‎Gus Yazid ditangkap di Cikarang Barat, Bekasi, sebelum dibawa ke Jawa Tengah untuk pemeriksaan intensif, Rabu (24/12/2025).

‎Seorang pejabat penegak hukum menyebut penangkapan ini didasarkan pada rangkaian bukti transaksi keuangan mencurigakan.

‎“Kami mendalami peran Gus Yazid sebagai penerima dan pengelola dana hasil tindak pidana,” kata sumber tersebut.

‎Dalam kesaksiannya di persidangan sebelumnya, Gus Yazid secara terbuka mengakui menerima dana miliaran rupiah dari Letjen TNI Widi Prasetijono.

‎“Totalnya Rp18 miliar, diterima secara bertahap,” ucapnya di ruang sidang.

‎Pengakuan itu kini menjadi salah satu pintu masuk penyidik menelusuri dugaan pencucian uang.

‎Ia juga mengungkap adanya pemberian uang tunai dari Novita, istri Letjen Widi Prasetijono.

‎“Jumlahnya antara Rp1 sampai Rp2 miliar,” kata Gus Yazid.

‎Penyidik menduga dana tersebut terkait langsung dengan praktik korupsi aset negara.

‎Setibanya di Kejati Jawa Tengah, Gus Yazid langsung diperiksa secara tertutup. Kejagung menyatakan penanganan perkara ini bukan sekadar soal individu.

‎“Ini tentang pengembalian aset negara dan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” ujar pejabat Kejagung, menegaskan komitmen pemberantasan korupsi hingga ke akar. (waw)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru

Yogyakarta

Krista Exhibitions Buka 2026 dengan Jogja Food Expo

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:32 WIB