JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang sempat menyeret nama penyanyi dangdut Lesti Kejora akhirnya dihentikan penyidik karena tak ditemukan unsur pidana. Perkara tersebut menjadi pelajaran bagi Lesti dan suaminya, Rizky Billar, untuk lebih cermat dalam setiap kerja sama.
Billar mengatakan, pengalaman itu membuat dirinya dan sang istri lebih waspada dalam menerima tawaran tampil, termasuk memastikan aspek perizinan karya yang dibawakan. “Berangkat dari kasus ini, kami jadi lebih waspada, lebih teliti, dan hati-hati lagi dalam bekerja sama,” ujar Billar saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (25/2/2026).
Ia juga berharap pihak pelapor lebih berhati-hati sebelum membawa persoalan ke ranah hukum. Menurut Billar, laporan tanpa dasar pidana yang kuat berpotensi menguras waktu dan tenaga semua pihak. “Ini jadi pembelajaran buat pelapor juga supaya lebih teliti dan tidak asal lapor,” katanya.
Kasus ini bermula ketika Lesti membawakan lagu ciptaan Yoni Dores berjudul “Bagai Ranting yang Kering” dalam sebuah kesempatan. Rekaman penampilan tersebut kemudian diunggah ke YouTube oleh pihak lain tanpa sepengetahuan Lesti maupun manajemennya.
Pada Mei 2025, Yoni Dores melaporkan Lesti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait cover lagu yang tayang di kanal YouTube. Namun, setelah proses penyelidikan, aparat menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.
Alih-alih terpuruk, Billar menyebut pengalaman itu justru memacu dirinya dan Lesti untuk lebih produktif. Keduanya berencana memperbanyak karya orisinal agar tidak kembali tersangkut persoalan serupa. “Positifnya, kami jadi makin semangat untuk menciptakan lagu sendiri ke depannya,” ujar Billar. (ihd)














