Kapolres Sleman Dinonaktifkan untuk Objektivitas Pemeriksaan

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko (Divisi Humas Polri)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko (Divisi Humas Polri)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, penonaktifan tersebut bersifat sementara dan dilakukan semata-mata untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta menjaga integritas proses hukum,” kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Menurut Trunoyudo, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta. Audit itu dilaksanakan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

Dalam hasil audit sementara, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan. Kondisi tersebut dinilai memicu kegaduhan di masyarakat sekaligus berdampak pada menurunnya citra Polri.

Hasil sementara ADTT kemudian digelar pada 30 Januari 2026. Dalam forum tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman hingga pemeriksaan lanjutan rampung.

Sebagai tindak lanjut rekomendasi itu, Polda DI Yogyakarta menjadwalkan serah terima jabatan Kapolresta Sleman yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DI Yogyakarta. Prosesi tersebut direncanakan berlangsung Jumat pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kapolda DI Yogyakarta.

Kasus yang menjadi sorotan publik tersebut bermula dari peristiwa penjambretan pada April 2025. Seorang suami bernama Hogi Minaya mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya dengan menggunakan mobil. Pengejaran itu berakhir dengan kecelakaan lalu lintas setelah sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Dalam penanganan perkara itu, Polresta Sleman menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun Kejaksaan Negeri Sleman telah memfasilitasi tercapainya keadilan restoratif antara Hogi Minaya dan keluarga penjambret, sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara di luar proses peradilan pidana. (ihd)

Berita Terkait

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin
Red Notice Interpol Terbit, Kejagung Buka Opsi Ekstradisi Riza Chalid

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Senin, 9 Februari 2026 - 16:05 WIB

MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi

Berita Terbaru