Jejak Mercy Atas Nama Pegawai: KPK Telusuri Kendaraan Milik RK

Sabtu, 26 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu kendaraan bermotor yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition. (Antara)

Salah satu kendaraan bermotor yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition. (Antara)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Sebuah Mercedes-Benz, kendaraan mewah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, rupanya bukan atas nama pemilik aslinya. Mobil itu, seperti diakui KPK, terdaftar atas nama salah satu pegawai dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Kalau tidak salah ajudannya atau pegawainya. Beberapa kendaraan itu diatasnamakan ke dia,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (25/7/2025), di Jakarta.

Pernyataan itu muncul di tengah pertanyaan publik yang menggantung selama 138 hari terakhir: mengapa Ridwan Kamil belum juga diperiksa dalam kasus yang menyeret nama sejumlah pejabat Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Menurut Asep, penyidik masih mendalami status kepemilikan kendaraan tersebut. “Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu,” ujarnya.

Penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dalam penggeledahan tersebut, selain dokumen, tim menyita sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam proyek pengadaan iklan BJB periode 2021—2023.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut dari kasus ini, KPK menyita total 26 unit kendaraan. Beberapa di antaranya adalah Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza, sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition, dan sepeda motor Yamaha NMAX.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Corsec merangkap Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto. Tiga lainnya berasal dari pihak swasta, yakni para pengendali agensi periklanan yang diduga menerima dan menyalurkan dana proyek secara fiktif atau tidak sesuai prosedur.

Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

Adapun peran Ridwan Kamil masih terus ditelusuri. Apakah keberadaan mobil atas nama pegawai hanyalah soal administratif, atau bagian dari pola penyamaran aset? KPK tampaknya belum ingin buru-buru menyimpulkan.

Namun yang pasti, penyitaan kendaraan itu membuka ruang baru dalam penyidikan. Sebab, dalam dunia korupsi, harta jarang berbicara langsung, tetapi sering memberi petunjuk paling jujur. (ihd)

Berita Terkait

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum
Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, Ketua Ombudsman Mengaku Stroke Mata
Diduga Rugikan Jamaah Haji, Dua Perempuan Dilaporkan ke Polda Banten
KPK Angkut Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Lain Pemerasan Sertifikat K3 ke Lapas Sukamiskin

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:42 WIB

KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:25 WIB

KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:47 WIB

DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Berita Terbaru