Jaksa Agung Tegaskan Tak Ada Tempat Aman Bagi Buronan Korupsi

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

JENDELANUSANTARA.COM, Bogor – Kamis 19 Juni 2025 pukul 18.21 WIB bertempat di Cibuntu Tengah, Ciampea, Bogor, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial                : Syahrizal, S.E.

Tempat lahir                : Medan

Usia/Tanggal lahir       : 57 Tahun / 24 April 1968

Jenis kelamin              : Laki-laki

Kewarganegaraan      : Indonesia

Agama                        : Islam

Pekerjaan                    : Pjs. General Manager PT Bhanda Ghara Reksa Cabang Utama Medan

Alamat                         : Jl. Proklamasi No. 4D, Kelurahan Mekar Jaya, Depok Tengah / Jl. Kapten Rahmat Buddin Gg. Pancing, Pasar V Raya, Pasir, Medan

\

Terpidana Syahrizal, S.E. diamankan karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Medan dalam pelaksanaan kerjasama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan dari kapal pengangkutan, pengantongan, penyimpanan dan pemuatan pupuk di gudang penyimpanan pada periode tahun 2016 s.d. 2018.

Oleh karena perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 3.640.179.565 (tiga miliar enam ratus empat puluh juta seratus tujuh puluh juta seratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh lima rupiah), sehingga dijatuhi pidana penjara terhadap terdakwa Syahrizal selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Saat diamankan, Terpidana Syahrizal, S.E. bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.(Sya)

Sumber: Puspenkum Kejagung RI

Berita Terkait

Momentum Kebersamaan, Insan Pers Bekasi–Karawang–Purwakarta Gaungkan “Salam Satu Pena”
Koalisi Soroti Ketiadaan Payung Hukum, DPR Diminta Segera Bahas RUU Masyarakat Adat
Ramadhan Expo Cibatu Hadirkan Ragam Kegiatan Sosial-Religi
DSN MUI dan DPR RI Jadi Pembicara Seminar Ekonomi Keumatan di Cibatu
Pembinaan Pelajar se-Bogor, C.A.S Tegaskan Penolakan Tawuran dan Radikalisme
Menko AHY Nilai Rakornas 2026 Forum Strategis Penyelarasan Pembangunan Nasional
Presiden Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Pentingnya Kejujuran dan Pengabdian kepada Rakyat
Pemerintah Pusat dan Daerah Satukan Langkah dalam Rakornas 2026 Dukung Visi Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:40 WIB

Momentum Kebersamaan, Insan Pers Bekasi–Karawang–Purwakarta Gaungkan “Salam Satu Pena”

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:18 WIB

Koalisi Soroti Ketiadaan Payung Hukum, DPR Diminta Segera Bahas RUU Masyarakat Adat

Minggu, 22 Februari 2026 - 13:22 WIB

Ramadhan Expo Cibatu Hadirkan Ragam Kegiatan Sosial-Religi

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:07 WIB

DSN MUI dan DPR RI Jadi Pembicara Seminar Ekonomi Keumatan di Cibatu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:17 WIB

Pembinaan Pelajar se-Bogor, C.A.S Tegaskan Penolakan Tawuran dan Radikalisme

Berita Terbaru