Itjen Kemenag Perkuat Pengawasan Bantuan Masjid lewat Juknis Berbasis Risiko

Sabtu, 10 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspektur V Itjen Kemenag Muhamad Iqbal memimpin Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Jumat (9/1/2026). (Dok Kemenag)

Inspektur V Itjen Kemenag Muhamad Iqbal memimpin Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Jumat (9/1/2026). (Dok Kemenag)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Inspektorat Jenderal Kementerian Agama memperkuat fungsi pengawasan penyaluran bantuan masjid dan musala dengan menyusun petunjuk teknis (juknis) yang akuntabel dan berbasis risiko. Penguatan pengawasan ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dipimpin Inspektur V Itjen Kemenag Muhamad Iqbal di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Iqbal menegaskan, bantuan masjid dan musala merupakan bagian dari layanan dasar kehidupan keagamaan masyarakat sehingga penyalurannya harus tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan diperlukan agar bantuan dikelola secara tertib, transparan, dan memberikan manfaat nyata.

“Pengawasan ini untuk memastikan bantuan masjid dan musala tidak hanya tersalurkan, tetapi juga berdampak bagi masyarakat,” ujar Iqbal.

Ia menjelaskan, penyusunan juknis menjadi instrumen pengendalian sejak tahap perencanaan. Aturan teknis tersebut mengatur secara rinci mekanisme pengajuan, seleksi penerima, penyaluran, hingga pelaporan bantuan.

Dalam FGD, Itjen Kemenag menyoroti sejumlah risiko yang perlu diantisipasi, antara lain potensi pemotongan bantuan, penerima fiktif, sengketa aset, serta bantuan yang tidak berdampak optimal. Karena itu, pendekatan audit berbasis risiko digunakan sebagai landasan penyusunan juknis.

Diskusi juga menekankan tata kelola pemberdayaan rumah ibadah dengan tiga fokus utama, yakni akuntabilitas bantuan, keamanan aset umat, serta kinerja dan inklusivitas layanan peribadatan. Pada aspek keamanan aset, penguatan diarahkan pada percepatan sertifikasi tanah wakaf dan aset rumah ibadah guna mencegah persoalan hukum di kemudian hari.

Selain itu, bantuan diharapkan mendorong rumah ibadah yang ramah anak, lanjut usia, dan penyandang disabilitas. Dampak dan inklusivitas bantuan menjadi indikator kinerja yang diperhatikan dalam kebijakan ini.

Menurut Iqbal, penguatan tata kelola bukan untuk membatasi program, melainkan memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan dan menjaga kepercayaan publik. “Juknis ini menjadi alat pengendali agar program pemberdayaan rumah ibadah berjalan akuntabel, melindungi aset umat, dan meningkatkan kualitas layanan peribadatan,” katanya.

Melalui penerapan juknis tersebut, Inspektorat Jenderal Kemenag berharap penyaluran bantuan masjid dan musala dapat berlangsung lebih tertib, terukur, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

FGD ini dilaksanakan bersama Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sebagai penanggung jawab, serta dihadiri Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah. (ihd)

Berita Terkait

Idul Fitri 1447 H Ditetapkan Sabtu 21 Maret 2026, Hilal Tak Terlihat di 177 Titik
Atalia Praratya Dukung Pembatasan AI Instan dan Media Sosial pada Anak
Ramadhan Penuh Maaf di Istana Wapres, Gibran dan Rismon Menutup Polemik Ijazah Jokowi
Wanda Hamidah: Indonesia Harus Keluar dari BOP, Jangan Duduk Bersama Penjahat Perang
Gerindra Minta Kajari Binjai Lebih Teliti Soal DIF 2023
Sukamta Dorong Prabowo Desak Penghentian Kekerasan di Gaza dalam Forum Board of Peace
IIPP 2025: PKS Tertinggi dengan Skor 71, Rata-rata Nasional Masih Kategori Sedang
Dana Umat Berpotensi Rp500 Triliun per Tahun, Perlu Kelola Terintegrasi

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:54 WIB

Idul Fitri 1447 H Ditetapkan Sabtu 21 Maret 2026, Hilal Tak Terlihat di 177 Titik

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:01 WIB

Atalia Praratya Dukung Pembatasan AI Instan dan Media Sosial pada Anak

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:06 WIB

Ramadhan Penuh Maaf di Istana Wapres, Gibran dan Rismon Menutup Polemik Ijazah Jokowi

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:19 WIB

Wanda Hamidah: Indonesia Harus Keluar dari BOP, Jangan Duduk Bersama Penjahat Perang

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:26 WIB

Gerindra Minta Kajari Binjai Lebih Teliti Soal DIF 2023

Berita Terbaru