Dituding Harus Dipenjara, Ade Muksin: Jangan Rusak Nama Baik Tanpa Verifikasi

Sabtu, 27 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ade Muksin (Jennus/Dokpri)

Ade Muksin (Jennus/Dokpri)

JENDELANUSANTAR.COM, Kota Bekasi – Ketua Panitia Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2026, Ade Muksin, menyayangkan munculnya sejumlah pemberitaan yang memuat ajakan agar “mantan Ketua Panitia HPN ditangkap dan dipenjarakan”, tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi atau klarifikasi kepada dirinya.

“Meskipun nama saya tidak disebutkan secara eksplisit, publik tentu mengetahui bahwa Ketua Panitia HPN Bekasi Raya 2026 adalah saya. Sangat disayangkan apabila pemberitaan yang berpotensi merugikan nama baik seseorang disampaikan tanpa terlebih dahulu meminta penjelasan dari pihak yang bersangkutan,” ujar Ade kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Menurut Ade, sebagai wartawan ia memahami bahwa prinsip verifikasi dan keberimbangan merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Setiap informasi yang berpotensi merugikan pihak lain seharusnya terlebih dahulu diuji melalui proses konfirmasi dan check and recheck agar berita yang disajikan akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru,” katanya.

Ade menjelaskan bahwa Panitia HPN Bekasi Raya 2026 tidak pernah menjadi pengguna anggaran maupun pengelola keuangan yang bersumber dari APBD Kota Bekasi.

“Panitia tidak menerima, menguasai, ataupun mengelola anggaran kegiatan yang bersumber dari APBD. Penganggaran dilakukan oleh Diskominfostandi Kota Bekasi sesuai mekanisme yang berlaku, sedangkan pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Event Organizer yang ditunjuk berdasarkan ketentuan pengadaan pemerintah,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa panitia tidak memiliki hubungan kontraktual dengan Event Organizer.

“Panitia tidak menandatangani kontrak dengan EO. Kami hanya menjalankan fungsi kepanitiaan dalam menyukseskan rangkaian kegiatan HPN Bekasi Raya 2026,” ujarnya.

Ade menambahkan, sejak awal dirinya justru menghendaki agar pengelolaan anggaran tetap dilakukan melalui mekanisme pemerintah demi menjaga transparansi dan menghindari potensi konflik kepentingan.

“Sejak awal kami berkomitmen agar pengelolaan anggaran tetap dilakukan sesuai mekanisme pemerintah melalui Diskominfostandi dan Event Organizer. Dengan demikian, panitia dapat fokus pada penyelenggaraan kegiatan tanpa mengelola keuangan APBD secara langsung,” katanya.

Terkait laporan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Bekasi, Ade menegaskan bahwa hal tersebut merupakan laporan pelaksanaan kegiatan, ucapan terimakasih dan apresiasi karena kegiatan wartawan Bekasi Raya didukung melalui APBD, bukan laporan pertanggungjawaban keuangan.

“Panitia hanya menyampaikan laporan kegiatan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan acara. Adapun pertanggungjawaban penggunaan anggaran merupakan kewenangan pihak yang mengelola anggaran sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Ade berharap polemik mengenai pelaksanaan HPN Bekasi Raya 2026 disikapi secara objektif dan berdasarkan fakta.

“Kritik merupakan bagian dari demokrasi dan kami menghormatinya. Namun kritik juga harus didasarkan pada data, verifikasi, serta tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik agar tidak merugikan nama baik seseorang tanpa dasar yang jelas,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Jelang Groundbreaking, Delegasi Kota Bekasi Pelajari Pengelolaan Sampah Berbasis Energi di China
Wali Kota Bekasi Ajak Karang Taruna Siapkan Generasi Unggul Menuju Persaingan Global
PKK Kota Bekasi Dorong Kader Mahir Berbicara di Depan Publik
Tri Adhianto Tekankan Disiplin ASN Meski Ada Kendala Presensi
Awali Pembenahan Kota, Tri Adhianto Prioritaskan Penataan Pondok Gede dan Pasar Baru
Pasar Baru Ditata, Pemkot Bekasi Pastikan Pedagang Mendapat Tempat Usaha yang Lebih Baik
Demi Kenyamanan Bersama, Tri Adhianto Ajak Pedagang Patuhi Aturan Relokasi
Akhir Penantian 26 Tahun: Jalan Juanda Bekasi Dibersihkan, Pedagang Masuk Pasar

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:55 WIB

Dituding Harus Dipenjara, Ade Muksin: Jangan Rusak Nama Baik Tanpa Verifikasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:10 WIB

Jelang Groundbreaking, Delegasi Kota Bekasi Pelajari Pengelolaan Sampah Berbasis Energi di China

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:21 WIB

Wali Kota Bekasi Ajak Karang Taruna Siapkan Generasi Unggul Menuju Persaingan Global

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:03 WIB

PKK Kota Bekasi Dorong Kader Mahir Berbicara di Depan Publik

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:57 WIB

Tri Adhianto Tekankan Disiplin ASN Meski Ada Kendala Presensi

Berita Terbaru