[10/7, 15.38] Iman Handiman: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/7/2025). (Agatha Olivia Victoria/,Antara)
[10/7, 15.40] Iman Handiman: Hasto Bantah Kendalikan HP Saat OTT, Sebut Tuduhan Tak Berdasar
Jakarta — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membantah tuduhan jaksa yang menyebut dirinya sengaja mematikan telepon genggam (HP) demi menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/7/2025), Hasto menilai tuduhan itu tak disertai bukti yang kuat.
“Saya sendiri tidak bisa mengingat dengan pasti apakah HP saya saat itu dalam kondisi mati,” ujar Hasto di hadapan majelis hakim. Ia menambahkan, dalam sejumlah agenda resmi seperti rapat dengan presiden, menteri, maupun presentasi, dirinya kerap mematikan telepon sebagai bentuk etika.
Jaksa mendakwa Hasto menghalangi penyidikan dengan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan HP ke air. Ia juga disebut menyampaikan pesan melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, agar Harun Masiku turut merendam HP-nya setelah OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada awal 2020.
Namun, Hasto membantah seluruh tuduhan itu. “Siapa saksi yang menyaksikan langsung saya menghubungi Nur Hasan? Bahkan kami tidak saling menyimpan nomor telepon satu sama lain,” tegas Hasto.
Dalam persidangan, Nur Hasan juga membantah pernah dihubungi Hasto. Pernyataan tersebut diklaim menguatkan bahwa tidak ada komunikasi antara keduanya saat peristiwa terjadi.
Sebelumnya, Hasto dituntut pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan atas dugaan menghalangi penyidikan serta turut menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta. Suap tersebut diduga diberikan untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur perbuatan pidana berlanjut dan dilakukan bersama-sama.
Dalam pleidoinya, Hasto menutup dengan pernyataan bahwa ia menyerahkan seluruh proses hukum kepada majelis hakim dan memaafkan pihak-pihak yang menyeret namanya ke meja hijau. (hdm)














