JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Sepekan sebelum ajal menjemputnya, Mohamad Ilham Pradipta (37), kepala cabang sebuah bank BUMN, menunjukkan gelagat yang tak biasa. Ia tidak lagi memarkirkan mobil di rumah, tapi memilih menitipkannya kepada satpam kompleks lalu berjalan kaki ratusan meter menuju kediaman. Kebiasaan merokok yang sempat ia hentikan, mendadak kembali dilakoni. Semua itu baru terbaca sebagai tanda setelah ia ditemukan tewas di semak belukar, wajah, tangan, dan kaki terikat lakban hitam, di kawasan Serang Baru, Bekasi, pada 21 Agustus lalu.
“Korban tampak tidak nyaman seminggu sebelumnya. Ia seperti merasa diincar,” ujar pengacara keluarga, Boyamin Saiman, di Polda Metro Jaya, Rabu (17/9/2025). Boyamin juga mengungkap ada mobil asing memantau rumah Ilham di Bogor, serta seorang tamu mencurigakan yang mencari-cari Ilham di kantor cabang Cempaka Putih, Jakarta.
Jejak Rencana Panjang
Polisi menduga Ilham menjadi korban pembunuhan berencana. Benang merahnya berawal dari upaya tersangka Ken alias C mengincar dana di rekening dormant. Namun, untuk mencairkannya, dibutuhkan persetujuan pejabat bank. Dari situlah nama Ilham masuk ke dalam target.
Ken tidak sendirian. Ia menggandeng seorang pengusaha sekaligus motivator, Dwi Hartono, dan AAM. Dari pembahasan mereka, muncul dua opsi: sekadar mengancam Ilham atau sekaligus menghabisinya. Pilihan kedua yang diambil. Nama Ilham, menurut penyidik, bahkan muncul dari kartu nama yang ada di tangan para pelaku.
“Korban sebenarnya terpilih secara acak. Tetapi cara mereka jelas terencana,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.
Jaring Kasus Meluas
Polda Metro Jaya sudah menangkap 15 tersangka. Namun, seorang berinisial EG masih buron. Dari deretan itu, dua di antaranya adalah prajurit Kopassus, Kopda FH dan Serka N, yang kini diproses hukum di Pomdam Jaya.
Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Namun, pihak keluarga mendesak agar penyidik menambahkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, mengingat detail kejadian yang menunjukkan niat menghabisi nyawa Ilham.
“Kalau hanya penculikan, kenapa korban diikat rapat dan akhirnya dibiarkan meninggal? Itu jelas pembunuhan,” tegas Boyamin.
Kini, kasus ini bukan sekadar soal dana dalam rekening tidur. Ia menyeret nama-nama, membuka jejaring, dan menyingkap kejanggalan yang sejak awal sudah ditangkap sang korban sendiri. Gelagat aneh yang sempat terabaikan itu akhirnya terbaca sebagai isyarat terakhir seorang kepala bank sebelum dihabisi. (ihd)














