JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Presiden Joko Widodo Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan signifikan terhadap gaji para hakim, khususnya bagi golongan junior yang disebutkan bisa mencapai hingga 280 persen dari besaran gaji saat ini. Kebijakan ini diumumkan dalam acara pengukuhan 1.451 hakim di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Dalam sambutannya, Presiden menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan aparat penegak hukum merupakan langkah strategis untuk memperkuat integritas dan kualitas putusan peradilan.
“Saya, Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim,” ujar Prabowo disambut tepuk tangan dari para hakim yang hadir.
Presiden menyebutkan, kenaikan gaji tersebut bersifat bervariasi tergantung golongan, dengan presentase tertinggi menyasar hakim paling junior. Ia menyatakan komitmennya untuk mengawasi secara langsung pelaksanaan kebijakan tersebut agar selaras dengan semangat reformasi peradilan.
Meski demikian, Prabowo juga meminta pengertian dari kalangan pegawai lain di lingkungan Mahkamah Agung yang belum terdampak kebijakan serupa. Ia menegaskan bahwa keuangan negara cukup kuat, tetapi pengelolaannya harus dilakukan secara bertahap dan tepat sasaran.
“Semua pegawai lain sabar. Saya sudah lihat angka-angkanya, negara kita kuat, makmur, kaya. Yang penting kekayaan itu harus kita jaga dan kelola sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat Indonesia semua,” kata dia.
Acara pengukuhan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat negara, di antaranya Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Kepala Negara hadir menjelang tengah hari, setelah para pejabat tersebut tiba lebih dahulu di lokasi acara.
Langkah Presiden Prabowo ini menjadi sinyal awal reformasi kelembagaan di bidang peradilan, sekaligus menjadi penegasan terhadap pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia di lembaga yudikatif. (ihd)














