JENDELANUSANTARA.COM, Kupang— Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, Polda Nusa Tenggara Timur, menetapkan penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, sebagai tersangka dugaan tindak pidana asusila terhadap anak. Penetapan dilakukan setelah penyidik menyatakan unsur pidana terpenuhi dan didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, Sabtu (21/2/2026), menyampaikan bahwa status tersangka ditetapkan melalui mekanisme gelar perkara. “Penetapan tersangka dilakukan karena unsur pidana telah terpenuhi dan didukung alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana,” ujarnya.
Selain Piche Kota, dua orang lain berinisial RK dan RM juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut.
Laporan Sejak Januari 2026
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 Januari 2026. Dalam rentang penyidikan lebih dari satu bulan, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, barang bukti, dan bukti elektronik. Penyidik juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna memastikan kecukupan formil dan materiil perkara.
Menurut Kapolres, gelar perkara dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas dalam proses penyidikan. Langkah itu juga menjadi mekanisme pengawasan internal sebelum status tersangka ditetapkan.
Jeratan Pasal dan Ancaman Hukuman
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, Pasal 415 huruf b KUHP turut disangkakan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.
Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak mengatur pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Sementara ketentuan dalam KUHP yang disangkakan berkaitan dengan perbuatan cabul terhadap anak.
Penyidik dijadwalkan memanggil Piche Kota dan RK untuk pemeriksaan lanjutan. Adapun terhadap tersangka RM, polisi berencana melakukan penangkapan karena dinilai tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Berkas perkara direncanakan segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses penelitian dan penuntutan. Polres Belu menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak korban serta asas praduga tak bersalah. (ihd)













