Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pers di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). (Antara Foto)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pers di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). (Antara Foto)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Bareskrim Polri,” ujar Ade di Jakarta, Selasa (20/2/2026).

Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan perdana pada Senin (9/2). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 85 pertanyaan kepada TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI. Sementara terhadap ARL yang menjabat Komisaris dan juga pemegang saham, penyidik melontarkan 138 pertanyaan.

Satu tersangka lainnya, MY, yang merupakan mantan Direktur PT DSI sekaligus Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, belum memenuhi panggilan pemeriksaan karena alasan sakit. Penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang pada Jumat (13/2).

Ade menjelaskan, ketiga tersangka disangkakan melakukan penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu atau tanpa dokumen sah, serta TPPU. Perbuatan tersebut diduga dilakukan melalui penyaluran pendanaan dari masyarakat menggunakan proyek fiktif dengan memanfaatkan data borrower existing selama periode 2018–2025.

Dalam perkara ini, PT DSI diketahui berperan sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang mempertemukan pemberi dana (lender) dan peminjam (borrower). Modus yang digunakan adalah mencatut nama peminjam aktif yang masih menjalankan kewajiban angsuran untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan pihak peminjam.

Data tersebut kemudian ditampilkan dalam platform digital PT DSI guna menarik minat lender untuk menanamkan dana. Para lender dijanjikan imbal hasil berkisar 16–18 persen.

Masalah muncul pada Juni 2025 ketika para lender mencoba menarik dana pokok dan imbal hasil yang telah jatuh tempo. Dana tersebut tidak dapat dicairkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp2,4 triliun. (ihd)

Berita Terkait

3.972 Personel Amankan Lebaran di Banten, Polda Dirikan 57 Pos Pengamanan dan Layanan
KPK Periksa Pengacara dalam Kasus Suap Hakim PN Depok Terkait Eksekusi Lahan
Rp58,1 Miliar Aset Judi Online Diserahkan Polisi ke Negara, 16 Perkara Telah Inkrah
Polisi Selidiki Kecelakaan Moge di Temon, Penumpang Tewas
Kasus Ekspor CPO Berlanjut, Kejagung Geledah Puluhan Lokasi di Riau dan Medan
Tabrakan Dua Motor di Depan MTs Lambangsari, Satu Remaja Luka Serius
Ditembak Karena Melawan, Koko Erwin Terkulai Digotong ke Bareskrim
Pakar Hukum Minta Publik Disiplin Baca Naskah Kerja Sama RI–AS

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:24 WIB

3.972 Personel Amankan Lebaran di Banten, Polda Dirikan 57 Pos Pengamanan dan Layanan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:16 WIB

KPK Periksa Pengacara dalam Kasus Suap Hakim PN Depok Terkait Eksekusi Lahan

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:37 WIB

Rp58,1 Miliar Aset Judi Online Diserahkan Polisi ke Negara, 16 Perkara Telah Inkrah

Senin, 2 Maret 2026 - 20:47 WIB

Polisi Selidiki Kecelakaan Moge di Temon, Penumpang Tewas

Senin, 2 Maret 2026 - 17:40 WIB

Kasus Ekspor CPO Berlanjut, Kejagung Geledah Puluhan Lokasi di Riau dan Medan

Berita Terbaru