JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Musisi senior Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM kembali harus menerima sanksi kurungan akibat narkoba. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025), menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta terhadap pencipta lagu Sakura itu.
Hakim Lusiana Amping yang memimpin persidangan menilai, pelanggaran Fariz kali ini bukan sekadar kekhilafan sesaat. “Terdakwa terbukti mengulang penyalahgunaan narkotika dan tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan narkoba,” ujar hakim dalam pembacaan putusan. Bila denda tak dibayar, hukumannya ditambah dua bulan kurungan.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang semula meminta enam tahun penjara. Pertimbangan meringankan adalah sikap Fariz yang kooperatif dan berkelakuan baik sepanjang persidangan. Namun, permohonan rehabilitasi ditolak majelis hakim.
Fariz dinyatakan bersalah memiliki ganja serta sabu. Ia ditangkap polisi di kawasan Dipati Ukur, Bandung, pada Februari lalu. Penangkapan itu bermula dari pengembangan kasus ADK, yang menyebut nama Fariz dalam transaksi narkoba. Dari tangan musisi itu, aparat menyita ganja dan sabu.
Bagi publik, ini bukan kabar baru. Fariz RM tercatat sudah empat kali terjerat kasus serupa: 2008, 2014, 2018, dan kini 2025. Setiap kali ia kembali, sorot lampu panggung seolah beradu dengan bayang-bayang panjang ketergantungannya.
Musik Fariz pernah menjadi warna penting dalam lanskap pop Indonesia. Namun, vonis kali ini kembali menegaskan betapa sulitnya ia melepaskan diri dari jerat narkoba. (ihd)














