Eks Stafsus Nadiem Bungkam Diperiksa sebagai Saksi Kasus Chromebook

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Fiona Handayani, memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa (10/6/2025). Fiona diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 2019–2022 di Kemendikbudristek.

Berdasarkan pantauan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Fiona tiba pada pukul 09.51 WIB. Mengenakan kemeja batik krem dan celana hitam, ia datang ditemani tiga orang kuasa hukum. Saat dimintai keterangan oleh wartawan, Fiona hanya tersenyum dan tidak memberikan pernyataan sebelum memasuki gedung pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa Fiona Handayani merupakan satu dari tiga mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim yang dipanggil penyidik. Dua nama lainnya adalah Jurist Tan dan Ibrahim Arief. Mereka sebelumnya disebut tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan oleh penyidik.

”Ketiganya kami panggil ulang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan ini bagian dari pendalaman peran para pihak dalam proses pengadaan Chromebook,” kata Harli.

Hingga pukul 10.12 WIB, baru Fiona yang terlihat hadir. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dilakukan guna menelusuri dugaan rekayasa dalam proses pengadaan bantuan peralatan digital pendidikan.

Penyidik menduga adanya pemufakatan jahat untuk mengarahkan pengadaan ke jenis laptop berbasis sistem operasi Chrome OS, meskipun hasil uji coba sebelumnya menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif untuk kebutuhan pendidikan.

Pada 2019, Pustekkom Kemendikbudristek telah menguji coba 1.000 unit Chromebook dan menyimpulkan bahwa spesifikasi perangkat tidak memenuhi kebutuhan teknis. Tim teknis kala itu merekomendasikan laptop berbasis sistem operasi Windows. Namun, kajian tersebut kemudian diganti dan diputuskan tetap menggunakan Chromebook.

”Kami menemukan indikasi perubahan kajian teknis yang diarahkan agar seolah-olah penggunaan Chromebook merupakan kebutuhan mendesak,” ujar Harli.

Total nilai anggaran pengadaan perangkat tersebut mencapai Rp 9,982 triliun. Rinciannya, sebesar Rp 3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp 6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK). Penyidikan kasus ini masih terus berjalan untuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Jika Anda menginginkan versi lebih singkat untuk kebutuhan ringkasan atau sidebar, saya bisa bantu juga. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru