JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. Penetapan ini menindaklanjuti proses penyidikan yang telah bergulir sejak akhir Juni 2025.
“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019–2021,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Meski demikian, Budi belum mengonfirmasi apakah Ma’ruf merupakan satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut. Sejauh ini, KPK menyebut baru satu orang tersangka yang telah ditetapkan.
KPK mulai mengumumkan penyidikan kasus ini pada 20 Juni 2025 dan mulai memanggil sejumlah saksi sejak 23 Juni 2025. Berdasarkan hasil penyidikan awal, Ma’ruf diduga menerima aliran dana gratifikasi senilai sekitar Rp 17 miliar yang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di lingkungan MPR.
KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun aliran dana lebih lanjut. “Kami akan umumkan perkembangan lanjutan sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” ujar Budi.
Ma’ruf Cahyono menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI sejak 2016 dan kembali diangkat pada periode 2019–2021. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Pengawasan di Sekretariat Jenderal DPR RI.
KPK menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum. (hdm)














